Kasus Guru Wulansari Muara Jambi  Dihentikan oleh Kejagung dan DPR RI

Opini29 Dilihat

MUI Apresiasi : Sebagai Momentum Kembalinya Marwah Pendidikan Indonesia

​Rangkumnews.com –

A. Pendahuluan: Kabut Hitam di Muaro Jambi

Dunia pendidikan Indonesia baru saja melewati sebuah ujian besar yang menguji batas antara disiplin pedagogis dan supremasi hukum. Kasus Ibu Tri Wulansari, seorang guru honorer di SD Negeri 21 Pematang Raman, Muaro Jambi, menjadi potret buram sekaligus titik balik bagi perlindungan profesi guru di tanah air. Kejadian yang bermula dari tindakan penertiban rambut siswa yang dicat pirang berujung pada status tersangka bagi sang guru. Ketika tindakan pendisiplinan terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah justru berujung pada laporan polisi dan kewajiban wajib lapor yang melelahkan, muncul sebuah pertanyaan mendasar: di manakah ruang bagi guru untuk mendidik dengan hati tanpa bayang-bayang jeruji besi?

​Kriminalisasi terhadap guru bukan sekadar urusan satu individu, melainkan ancaman terhadap ekosistem pendidikan secara makro. Keputusan cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DPR RI untuk mengintervensi dan memastikan kasus ini dihentikan bukan sekadar tindakan hukum formal, melainkan sebuah pernyataan politik-hukum yang sangat bermarwah. Hal ini menandakan bahwa negara hadir menempatkan marwah pendidikan di atas pendekatan legalistik yang kaku. Kasus ini juga memicu gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum hingga pemuka agama, yang melihat bahwa hukum tanpa nurani hanya akan melahirkan ketakutan masif di kalangan pendidik (Lestari, 2025). Paper ini membedah bagaimana kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan profesi pendidik di Indonesia melalui kacamata hukum, moral, dan sosial, sekaligus menjadi marwah bagi sistem peradilan kita untuk lebih sensitif terhadap konteks edukasi dan kemanusiaan.

B. Suara MUI Suara Masyarakat: Himbauan Moral Pendidikan untuk Kemanusiaan

Dimensi moral dalam kasus ini diperkuat oleh sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi. Dalam sebuah himbauan moral yang di rilis oleh Ketum MUI Dr. KH. Umar Yusuf (Ketua Umum MUI Provinsi Jambi), beliau menekankan bahwa pendidikan adalah proses panjang yang membutuhkan sinergi antara guru dan orang tua yang didasari oleh akhlakul karimah (Yusuf, 2026). MUI memandang bahwa upaya pemidanaan terhadap guru yang sedang melakukan proses pembinaan disiplin adalah langkah yang kontraproduktif terhadap upaya membangun generasi bangsa yang berkarakter. Suara MUI adalah representasi nurani masyarakat yang merasa terusik ketika nilai-nilai kesantunan siswa luntur, sementara guru yang berusaha memperbaikinya justru harus berhadapan dengan hukum.

​Himbauan moral tersebut menekankan bahwa dalam tradisi pendidikan Islam maupun budaya lokal Jambi, guru adalah orang tua kedua yang harus dihormati. Tindakan Ibu Wulansari dilihat bukan sebagai bentuk kebencian, melainkan sebagai bentuk kasih sayang dalam bingkai disiplin (Yusuf, 2026). MUI Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, untuk mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal dalam memandang persoalan pendidikan (Setiawan, 2024). Himbauan ini menjadi legitimasi moral bagi kebijakan Kejagung dan DPR RI bahwa langkah penghentian kasus adalah aspirasi sejati dari akar rumput. Dukungan keagamaan ini mempertegas bahwa apa yang terjadi di Muaro Jambi bukan sekadar konflik personal, melainkan benturan nilai yang harus diselesaikan dengan kebijaksanaan.

​C. Analisis Kriminalisasi Guru dan Dilema Perlindungan Profesi

Fenomena kriminalisasi guru sering kali berakar dari interpretasi tunggal terhadap UU Perlindungan Anak tanpa mempertimbangkan UU Guru dan Dosen. Dalam kasus Wulansari, tindakan refleks menepis mulut siswa yang mengeluarkan kata-kata makian setelah rambutnya dirapikan adalah respon spontan seorang pendidik yang terlukai harga dirinya saat menjalankan tugas (Sari, 2024). Namun, dalam kacamata hukum konvensional yang kaku, hal ini sering kali langsung dikategorikan sebagai penganiayaan ringan di bawah payung pidana umum. Padahal, secara yuridis, guru memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesi sejauh tindakan tersebut memiliki tujuan edukatif (Wahyuni, 2024).

​Langkah DPR RI, khususnya Komisi III, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan adanya pergeseran paradigma yang signifikan. Hukum tidak lagi hanya melihat “apa yang terjadi” secara tekstual, tetapi juga membedah “mengapa hal itu terjadi” dan “apa dampaknya bagi masa depan pendidikan” (Pratama & Wijaya, 2025). Menghentikan kasus ini berarti mengakui bahwa sekolah adalah wilayah otonom di mana nilai-nilai etika, norma kesopanan, dan disiplin harus ditegakkan dengan perlindungan hukum yang pasti. Tanpa jaminan keamanan hukum, guru akan terjebak dalam rasa takut yang menghambat proses transfer nilai. Guru honorer seperti Ibu Wulansari, yang berjuang dengan gaji minim namun memiliki integritas moral tinggi, seharusnya menjadi subjek yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosial di sekolah. Krisis kepercayaan antara guru dan orang tua siswa yang berujung pada meja hijau hanya akan merusak fondasi pendidikan nasional yang berbasis pada azas kekeluargaan dan gotong royong dalam membentuk karakter anak bangsa.

​D. Restoratif Justice: Langkah Humanisasi Pendidikan

Munculnya pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus ini adalah oase di tengah gersangnya penegakan hukum yang bersifat punitif. Pendekatan ini tidak lagi berfokus pada pemberian sanksi penjara bagi guru, melainkan pada pemulihan hubungan antara guru, siswa, dan orang tua (Irawan, 2024). Dalam konteks pendidikan, keadilan restoratif adalah langkah humanisasi yang paling tepat karena sekolah adalah institusi moral, bukan institusi hukum pidana. Pendekatan ini memungkinkan adanya dialog yang setara untuk mencari solusi terbaik tanpa harus merusak masa depan karir pendidik maupun kesehatan mental siswa.

​Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kasus Ibu Wulansari adalah tipikal kasus yang harus diselesaikan di luar pengadilan demi kepentingan umum yang lebih besar (Utami, 2025). Dengan menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif, negara memberikan pesan bahwa kesalahan kecil dalam proses pendisiplinan tidak boleh menghancurkan masa depan seorang guru. Humanisasi pendidikan melalui keadilan restoratif memastikan bahwa martabat guru tetap terjaga sambil tetap memberikan ruang evaluasi bagi semua pihak (Mulyadi, 2024). Inilah wujud nyata dari hukum yang memiliki nurani, di mana keadilan tidak hanya dicapai di meja hijau, tetapi di dalam harmoni sosial lingkungan sekolah. Keadilan restoratif mengembalikan fungsi hukum sebagai alat penyembuh, bukan alat pemecah belah antara pendidik dan masyarakat, sekaligus mencegah trauma berkepanjangan bagi ekosistem sekolah (Ramadhan, 2024).

​E. Dampak Kebijakan Terhadap Psikologi Pendidikan dan Masa Depan Pendidik

Kriminalisasi guru membawa dampak domino yang berbahaya yang sering disebut sebagai fenomena “guru pasif”. Jika guru merasa terancam saat mendisiplinkan siswa, mereka akan cenderung membiarkan perilaku menyimpang demi keamanan pribadi. Ini sebuah sikap masa bodoh yang akan merusak karakter generasi bangsa (Hidayat, 2025). Kebijakan penghentian kasus Wulansari oleh Kejagung secara simbolis menghapus rasa takut tersebut dan mengembalikan keberanian guru untuk bersikap tegas namun edukatif. Keberanian kolektif ini penting untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi bengkel moral bagi anak-anak Indonesia.

​Hal ini memberikan rasa aman bagi jutaan guru honorer lainnya bahwa negara hadir saat mereka menjalankan tugas mulia dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas (Nugroho, 2024). Keadilan bagi Ibu Wulansari juga merupakan kritik tajam terhadap prosedur kepolisian di tingkat lokal yang terkadang kurang sensitif terhadap konteks sosiologis. Kewajiban wajib lapor bagi seorang guru dengan jarak tempuh 80 kilometer tanpa gaji yang memadai adalah bentuk “penghukuman sebelum vonis” yang mencederai rasa kemanusiaan (Fauzi, 2024). Intervensi DPR RI menjadi pengingat bahwa hukum haruslah fleksibel demi kebenaran materiil. Penuntasan kasus ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara supremasi hukum, dukungan politik, dan himbauan moral pemuka agama dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih bermartabat (Santoso, 2025).

​F. Penutup: Meneguhkan Marwah Pendidikan di Masa Depan

Sebagai simpulan, penghentian kasus Ibu Tri Wulansari oleh Kejaksaan Agung dan DPR RI bukan sekadar penyelesaian satu perkara hukum, melainkan momentum besar untuk merevitalisasi marwah pendidikan di Indonesia. Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa hukum tidak boleh bekerja dalam ruang hampa, ia harus peka terhadap realitas sosial dan kepentingan masa depan bangsa. Ketika seorang guru dikriminalisasi karena upaya penertiban karakter, maka yang sebenarnya sedang diadili adalah masa depan peradaban itu sendiri. Perlindungan hukum bagi guru bukan berarti memberikan cek kosong untuk melakukan kekerasan, namun memberikan kepastian bahwa tindakan edukatif tidak akan pernah dipandang sebagai tindak pidana semata, namun ada makna lain dalam perspektif pendidikan yang mulia mencerdaskan anak bangsa.

​Ke depan, koordinasi antara lembaga penegak hukum, lembaga legislatif, dan organisasi profesi guru harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang kembali di pelosok negeri lainnya. Sinergi ini harus didukung dengan literasi hukum bagi orang tua siswa dan penguatan kode etik bagi guru. Dengan selesainya kasus ini secara bermartabat, marwah guru sebagai “digugu dan ditiru” kembali tegak. Mari kita jadikan keadilan bagi Ibu Wulansari sebagai tonggak sejarah di mana hukum dan pendidikan berjalan beriringan untuk menciptakan manusia Indonesia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga mulia secara karakter (Zulkarnain, 2025).

​Referensi:

1. Amin, M. (2024). Dinamika Hukum dan Etika Profesi Guru di Indonesia. Jakarta: Pustaka Pendidikan.

2. ​Fauzi, A. (2024). Ketidakadilan Struktural: Potret Guru Honorer di Wilayah Terpencil. Jambi: Jurnal Sosial Hukum.

3. ​Hidayat, R. (2025). Psikologi Guru di Bawah Bayang-Bayang Kriminalisasi. Bandung: Alfabeta.

4. Irawan, D. (2024). Restorative Justice dalam Kasus Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.

5. ​Mulyadi, S. (2024). Perlindungan Anak vs Perlindungan Guru: Mencari Titik Temu. Yogyakarta: Deepublish.

6. ​Nugroho, A. (2024). Ekonomi Politik Guru Honorer di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

7. ​Pratama, B., & Wijaya, K. (2025). Hukum Nurani. Jurnal Politik Hukum.

8. 0​Ramadhan, F. (2024). Pedagogi Disiplin dalam Kurikulum Merdeka. Surabaya: Pena Ilmu.

9. ​Santoso, T. (2025). Keadilan Bagi Pendidik: Catatan Akhir Tahun Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas Buku.

10. ​Sari, D. N. (2024). Refleks Pendidik dan Batas Kekerasan Fisik. Jurnal Pendidikan Dasar, 15(3).

11. ​Setiawan, H. (2024). Sosiologi Hukum Masyarakat Jambi dalam Konflik Pendidikan. Jambi: Universitas Jambi Press.

12. Utami, S. (2025). Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Reformasi Kejaksaan. Jakarta: Gramedia.

13. ​Wahyuni, E. (2024). Hak Guru dalam UU Nomor 14 Tahun 2005: Teori dan Praktik. Malang: Universitas Negeri Malang.

14. Yusuf, U. (2026). Himbauan Moral: Guru, Orang Tua, dan Masa Depan Karakter Bangsa. Jambi: MUI Provinsi Jambi.

15. Zulkarnain, M. (2025). Menjaga Marwah Sekolah dari Intervensi Hukum Berlebihan. Jakarta: Erlangga.

(red)