Oleh: Dr. Fadlilah, M.Pd.
Rangkumnews.com – Beberapa hari terakhir, ruang publik Jambi kembali riuh oleh kabar konflik antara guru dan siswa yang berujung saling lapor. Ruang kelasya ng seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, dialog, dan pembelajaran tiba-tiba bergeser menjadi ruang sengketa hukum. Sekolah tak lagi hanya berhadapan dengan persoalan mutu pendidikan, tetapi juga tarik-menarik pasal, bukti video, dan laporan polisi.
Kasus SMK di Tanjung Jabung Timur yang sedang berproses di Polda Jambi, viral di berita dan sosial media Jambi. Peristiwa yang dua versi cerita: pihak guru menyebut ada tindakan tidak sopan yang memicu emosi, sementara pihak siswa dan keluarga menyebut ada pemukulan atau penamparan terhadap anak oleh guru. Konflik berkembang menjadi keributan fisik dan viral, lalu terjadilah tindakan saling lapor.
Peristiwa serupa yang tidak kalah menyentak hati, juga ramai di sosial media guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi yang ditetapkan tersangka usai tindakan pendisiplinan terkait rambut siswa memicu laporan. Kasus ini bahkan bergulir ke panggung nasional, dan turut dibicarakan dengan Komisi III DPR RI.
Fenomena ini bukan insiden tunggal. Ia merupakan gejala yang semakin sering terjadi di berbagai daerah, dan Jambi menjadi salah satu panggung terbarunya. Konflik yang berawal dari teguran, kedisiplinan, atau miskomunikasi, cepat berubah menjadi drama publik: ada video yang viral, ada narasi yang berseliweran di media sosial, lalu diikuti laporan hukum dari kedua belah pihak. Guru merasa dizalimi, orang tua merasa anaknya dilukai, dan terjadilah kehebohan saling lapor.
Pertanyaannya: mengapa sekolah yang semestinya menjadi ruang aman justru melahirkan kriminalisasi timbal balik?
Salah satu jawabannya terletak pada tumpang produk hukum antara undang undang perlindungan guru dan undang-undang perlindungan anak, dan aturan lainnya. (UU No.14 tahun 2025 tentang guru dan dosen dan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak). Di satu sisi, negara memberi perlindungan dan mandat kepada guru untuk mendidik, membina, dan menegakkan tata tertib. Di sisi lain, negara memberi perlindungan sangat kuat kepada anak agar bebas dari kekerasan fisik maupun psikis. Keduanya sama-sama penting, tetapi di lapangan sering berbenturan.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya. Turunannya, seperti regulasi perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, dimaksudkan agar guru tidak bekerja dalam ketakutan. Pesannya jelas: guru harus dilindungi saat mendidik.
Namun, pada saat yang sama, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan tegas terhadap segala bentuk kekerasan pada anak, termasuk di lingkungan sekolah. Definisinya luas meliputi kekerasan fisik maupun psikis. Ini juga tepat dan bermartabat, sebab sekolah tidak boleh menjadi ruang intimidasi.
Masalahnya, batas antara “pendisiplinan edukatif” dan “kekerasan” kerap tidak tegas di praktik. Satu tindakan guru bisa dibaca sebagai pembinaan oleh sebagian orang, tetapi dibaca sebagai kekerasan oleh sebagian lainnya. Di titik inilah konflik mudah meledak. Ketika terjadi insiden, dua payung hukum ini saling tarik menarik, dan pelaporan pidana menjadi pilihan yang terasa paling “aman” bagi kedua pihak.
Dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar satu kasus. Guru menjadi serba takut: takut menegur, takut menindak, takut menilai secara tegas. Akibatnya, wibawa pendidikan melemah dan disiplin sekolah merosot. Di sisi lain, siswa dan orang tua merasa harus selalu siaga, karena khawatir hak anak dilanggar. Kepercayaan antara sekolah dan keluarga pun terkikis.
Kita perlu jujur! budaya “viral dulu, klarifikasi kemudian” memperparah keadaan. Begitu video beredar, posisi para pihak menguat. Sekolah terdesak, guru terpojok, dan ruang damai menyempit. Mediasi yang seharusnya diutamakan sering kalah cepat dibanding narasi di media sosial.
Beberapa hal dapat dijadikan pertimbangan untuk memutus mata rantai pertikaian antara guru dan siswa yang berujung pelaporan :
Pertama, setiap sekolah perlu memiliki aturan yang disepakati dengan pihak orang tua siswa: Batasan yang jelas dan kongkrit tentang hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh guru atau siswa di lingkungan sekolah. Sekolah juga perlu memiliki mekanisme pendampingan psikologis bagi siswa, serta pendampingan hukum dan profesional bagi guru bila diperlukan.
Kedua, jalur penyelesaian konflik yang baku. Jika konflik lahir dari miskomunikasi atau salah paham, penyelesaian harus berorientasi pada pemulihan hubungan, bukan pelaporan. Proses hukum tetap diperlukan bila ada kekerasan serius, tetapi bukan solusi utama dalam setiap pertikaian.
Ketiga, perlu peningkatan literasi hukum praktis bagi guru dan orang tua. Guru harus memahami batas-batas tindakan yang dibolehkan dalam pendisiplinan, orang tua harus memahami proses pembinaan di sekolah. Tanpa pemahaman bersama, setiap konflik kecil akan terus berpotensi menjadi perkara pidana.
Lebih jauh, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) perlu mendorong agar dibuat RUU Perlindungan Guru atau UU khusus yang lebih spesifik melindungi guru dari kriminalisasi, pelaporan yang tidak tepat, penyebaran informasi yang merugikan, dan agar punya payung hukum yang kuat.
Pemerintah dan DPR juga mulai mempertimbankan untuk memerakarsai penyusunan undang-undang dimaksud.
Kepada seluruh guru Indonesia khususnya guru-guru di Jambi, tetap semangat, arif dan bijaksana dalam mengemban tugas sebagai pendidik sejati Kepada seluruh orang tua siswa, mari menyikapi setiap peristiwa benturan antara guru dan siswa dengan bijak dan penuh kekeluargaan.
(red)
