Perjuangan Sang Pahlawan Digital : Didi Supandi dan Wahyu Triana dalam Pusaran Etika Bisnis Sisa Kuota Internet

Opini30 Dilihat

(Sikap Tegas dan Fatwa MUI 2025)

​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.

(Ketua Bidang PKU MUI Provinsi Jambi)

Rangkumnews.com –

A. Pendahuluan

​Dunia digital hari ini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan infrastruktur dasar kehidupan yang setara dengan kebutuhan pokok lainnya seperti pangan dan energi. Namun, di tengah akselerasi transformasi digital yang masif, muncul sebuah fenomena asimetri hak milik yang jarang disadari oleh publik: hangusnya sisa kuota data internet atau pulsa yang belum terpakai secara utuh. Langkah berani Didi Supandi (seorang pengemudi transportasi daring “Ojol”) dan Wahyu Triana (seorang pelaku UMKM kuliner digital) yang tinggal di Jakarta, menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dirilis oleh Kompas.com (2025), menjadi pengingat kesadaran bagi kedaulatan konsumen di tanah air.

​Saat mayoritas masyarakat terjebak dalam sikap pasrah terhadap syarat dan ketentuan (terms and conditions) yang kompleks, kedua sosok ini muncul sebagai representasi perlawanan terhadap ketidakadilan sistemik. Di era digital, pencidrean terhadap hak masyarakat seringkali mewujud dalam bentuk yang terlihat kecil secara nominal per individu, namun secara kolektif merupakan penggerusan nilai ekonomi rakyat. Sisa kuota yang terpaksa hangus padahal masanya belum habis secara esensial adalah bentuk disfungsionalitas kontrak yang merugikan jutaan rakyat kecil setiap detiknya.

B. Substansi Gugatan: Pasal dan Peraturan yang Digugat ke MK

​Gugatan yang diajukan oleh Didi dan Wahyu di Mahkamah Konstitusi merupakan permohonan pengujian materiil (judicial review) yang sangat spesifik. Berdasarkan penelusuran fakta hukum, objek utama yang digugat adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah melalui Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Pasal tersebut selama ini menjadi payung hukum bagi operator untuk menetapkan besaran tarif dan skema layanan. Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bersifat “inkonstitusional bersyarat” karena tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar konsumen. Mereka berargumen bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Bentuk gugatannya adalah meminta MK mewajibkan operator menyediakan sistem akumulasi sisa kuota (data rollover) atau pengembalian pulsa secara proporsional.

C. Konsep Kuota Pulsa: Hak Milik Pribadi vs Sewa Layanan

​Secara sosiologis dan ekonomi, terdapat benturan definisi yang tajam. Operator seringkali memposisikan kuota sebagai “hak akses” dalam durasi waktu tertentu. Namun, bagi rakyat kecil, kuota adalah alat produksi. Menurut Prasetyo (2023) dalam buku Ekonomi Digital Indonesia, sistem yang mengharuskan kuota habis pada masa tertentu adalah bentuk inefisiensi pasar yang sengaja diciptakan (artificial scarcity). Secara teknis, bit data digital tidak memiliki tanggal kedaluwarsa layaknya komoditas fisik. Maka, memaksakan kuota untuk hangus adalah tindakan yang tidak memiliki landasan teknis selain untuk memaksa konsumen melakukan pembelian ulang (repurchasing) demi menjaga profitabilitas korporasi dengan mengabaikan prinsip keadilan.

D. Konsep Penggunaan Kuota Pulsa di Negara Maju

​Kontras dengan realitas di Indonesia, banyak negara maju telah mengadopsi regulasi yang jauh lebih pro-konsumen. Di Uni Eropa, melalui European Electronic Communications Code (2021), regulator menekankan bahwa hak konsumen atas layanan digital harus dilindungi dari praktik kontrak yang merugikan. Laporan Smith & Jones (2022) dalam Global Tech Review mengungkapkan bahwa di negara seperti Australia dan Finlandia, banyak operator telah menerapkan kebijakan “Data Bank”, di mana sisa data bulan ini disimpan secara otomatis tanpa batas waktu selama kartu tetap aktif. Praktik internasional ini membuktikan bahwa secara teknis jaringan, mengakumulasi sisa kuota tidak akan mengganggu stabilitas infrastruktur, sekaligus meruntuhkan argumen operator lokal yang seringkali menggunakan alasan beban jaringan untuk menghanguskan sisa data rakyat.

E. Sikap dan Fatwa MUI pada Munas XI 2025

​Momentum krusial dalam perjuangan ini diperkuat oleh sikap tegas keagamaan secara resmi yang diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI tahun 2025. MUI secara tegas mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa praktik menghanguskan sisa kuota atau pulsa tanpa kompensasi atau pilihan akumulasi adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip syariah. Dalam perspektif Fiqh Muamalah Kontemporer yang disusun oleh Yusuf (2024), transaksi ini mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan dzulm (kezaliman).

​Fatwa MUI 2025 memberikan panduan moral bahwa:

1. Hak Kepemilikan (Milkiyyah): Kuota internet yang telah dibayar lunas adalah milik penuh konsumen (milkiyyah tammah). Mengambil kembali milik orang lain tanpa kerelaan atau kompensasi adalah tindakan batil.

2. Keadilan Akad: Akad dalam pembelian kuota harus transparan. Klausul “kuota hangus” yang dipaksakan dalam syarat dan ketentuan dianggap sebagai bentuk penyesatan (tadlis).

3. Maslahah Mursalah: Pemerintah selaku pemegang otoritas (Waliyyul Amri) wajib melakukan intervensi regulasi untuk melindungi rakyat kecil dari praktik bisnis yang mengeksploitasi kebutuhan dasar warga negara.

​F. Siapa yang diuntungkan vs dirugikan: Aliran Sisa Pulsa

Analisis mengenai aliran “uang hilang” ini menunjukkan ketimpangan yang tajam. Investigasi Sari (2025) dalam Media Digital ID mengungkapkan bahwa sisa kuota yang hangus secara akuntansi dicatat oleh operator sebagai breakage revenue atau pendapatan dari layanan yang tidak pernah diberikan. Ini adalah profit murni yang didapatkan operator tanpa mengeluarkan biaya produksi tambahan (marginal cost nol).

​Siapa yang dirugikan? Tentu saja rakyat kecil yang hidup dengan anggaran terbatas. Ketika sisa pulsa atau kuota hangus, operator mendapatkan keuntungan finansial instan, sementara konsumen mengalami kerugian materiil karena harus membayar ganda untuk komoditas yang sama demi bisa tetap bekerja atau berjualan secara daring.

G. Prediksi Kuota Pulsa Hangus: Angka Fantastis yang Mengejutkan

​Berdasarkan data dari Indonesian Digital Report (2025) dan riset ekonomi dari Firmansyah (2025), proyeksi kerugian masyarakat akibat kuota hangus mencapai angka yang sangat mencengangkan. Dengan lebih dari 215 juta pengguna internet aktif, diprediksi terdapat rata-rata 1 GB data yang hangus per pengguna setiap bulannya akibat sistem masa aktif yang kaku.

​Secara nasional, akumulasi kerugian ini mencapai:

1. ​Volume Data: Diperkirakan mencapai 2.500 Petabyte per tahun yang hilang tanpa manfaat.

2. Nilai Rupiah: Dengan asumsi harga rata-rata Rp5.000 per GB, maka nilai ekonomi rakyat yang hangus mencapai angka fantastis berkisar antara Rp12,8 Triliun hingga Rp15 Triliun per tahun.

​Angka triliunan rupiah ini adalah kekayaan rakyat yang berpindah ke korporasi tanpa ada pertukaran nilai yang adil. Jika uang ini tetap berada di kantong rakyat, ia bisa menjadi penggerak ekonomi mikro yang luar biasa, terutama bagi UMKM. Informasi ini harus diketahui oleh masyarakat agar mereka menjadi lebih “cerdas digital” dan tidak lagi menganggap remeh sisa kuota yang hangus.

H. Doa dan Dukungan untuk Didi dan Wahyu

​Perjuangan Didi Supandi dan Wahyu Triana di Mahkamah Konstitusi adalah wujud nyata dari warga negara yang bertanggung jawab melakukan “jihad konstitusional”. Mereka adalah pahlawan digital yang mewakili jutaan suara driver ojol, pedagang kecil, dan masyarakat luas. Sebagai akademisi dan bagian dari MUI, kita wajib memberikan dukungan moral dan intelektual. Kita mendoakan agar langkah mereka di MK senantiasa dalam ridho-Nya, dan para Hakim Konstitusi memiliki kejernihan nurani untuk memutus perkara ini demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

I. Penutup

​Kesimpulannya, persoalan sisa kuota pulsa yang hangus bukan sekadar masalah teknis atau recehan, melainkan persoalan martabat manusia dan kedaulatan ekonomi di era baru. Melalui sikap tegas dan Fatwa MUI 2025 dan gugatan di MK, Indonesia sedang berada di titik balik untuk memperbaiki etika bisnis digitalnya. Dibutuhkan regulasi yang tegas agar sistem data rollover menjadi standar wajib nasional. Hanya dengan cara itulah, kemajuan teknologi dapat benar-benar membawa kemaslahatan yang utuh tanpa mencederai hak-hak dasar rakyat kecil.

​Referensi:
1. ​Aditya, R. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital. Jakarta: Pustaka Hukum.
2. ​Data Analytics Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Penggunaan Data Seluler Indonesia. Jakarta: DAI Press.
3. European Union. (2021). European Electronic Communications Code (EECC) Guidelines. Brussels: EU Publishing.
4. Firmansyah, A. (2025). Ekonomi Digital dan Ketimpangan Konsumsi Data di Indonesia. Jakarta: Center of Economic Reform (CORE).
5. ​Indonesian Digital Report. (2025). Annual Statistics: Internet User Behavior and Data Waste. Jakarta: APJII Publishing.
6. Kompas.com. (2025). Gugatan Masa Aktif Kuota Internet: Driver Ojol dan UMKM ke MK. Diakses pada 20 Desember 2025.
7. ​Mahkamah Konstitusi RI. (2026). Risalah Sidang Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Jakarta: Kepaniteraan MK.
8. Majelis Ulama Indonesia. (2025). Himpunan Fatwa Munas XI MUI: Etika Transaksi Digital dan Hak Milik Konsumen. Jakarta: Sekretariat MUI.
9. Media Digital ID. (2025). Sari, A.: Menelusuri Jejak Breakage Revenue Operator Seluler. Jakarta.
10. ​Prasetyo, B. (2023). Ekonomi Digital Indonesia: Tantangan dan Peluang. Bandung: Alfabeta.
11. Smith, T., & Jones, M. (2022). “Consumer Rights in Telecommunications: A Global Perspective”. Global Tech Review, Vol. 14(2).
12. Suhardi, D. (2024). “Analisis Putusan MK terkait Hak Digital”. Jurnal Konstitusi Indonesia, Vol. 19(1).
13. Yusuf, M. (2024). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.

(red)