M. Sanusi, S.Ag,.M.H
Founder LK2-PD
Rangkumnews.com – Kenapa PILKADA harus dikembalikan ke DPRD ?
Wacana ini tentu menghentak kesadaran publik yang tentunya sudah sangat nyaman dengan pelaksanaan Pilkada selama 2 dekade ini. Munculnya wacana Pilkada melalui DPRD—yang kini kembali mengemuka dan bahkan didukung oleh sebagian besar partai politik pendukung pemerintah—menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini merupakan koreksi konstitusional yang sah atau justru sinyal regresi demokrasi menuju rezim neo-Orde Baru yang bercorak otoritarian ?
1.Kerangka Konstitusional Pilkada dalam UUD 1945
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis.”
Frasa “dipilih secara demokratis” memang tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa putusan (misalnya Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013) menyatakan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dapat dianggap demokratis secara konstitusional.
Namun, pendekatan hukum tata negara modern tidak berhenti pada tafsir tekstual, melainkan juga memperhatikan :
●sejarah perubahan konstitusi (original intent),
●perkembangan demokrasi substantif,
serta prinsip negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat).
2.Demokrasi Substantif vs Demokrasi Prosedural-Elitis
Pemilihan langsung kepala daerah adalah produk reformasi 1998 yang bertujuan :
●memutus oligarki politik pusat-daerah,
●mengurangi kooptasi elite,
●dan tentunya mengembalikan kedaulatan rakyat secara langsung.
Mengembalikan pilkada ke DPRD memang dapat dibenarkan secara demokrasi prosedural, tetapi berpotensi menurunkan kualitas demokrasi substantif, karena :
●rakyat kehilangan hak politik langsung,
●proses pemilihan menjadi elitis,
●akuntabilitas kepala daerah bergeser dari rakyat ke elite partai.
Dalam konteks ini, pilkada via DPRD lebih dekat dengan model demokrasi representatif tertutup, bukan demokrasi partisipatoris.
3.Problem Oligarki dan Konflik Kepentingan DPRD
Secara hukum tata negara, DPRD adalah :
lembaga politik,
produk partai politik,
dan sarat kepentingan elektoral.
Jadi sesungguhnya kalau Pilkada diserahkan kembali kepada DPRD pasti akan menciptakan kembali conflict of interest struktural, karena :
●kepala daerah akan “berutang politik” kepada fraksi,
●fungsi pengawasan DPRD berpotensi melemah,
●praktik transaksional (vote trading) sangat mungkin terjadi.
Pengalaman sebelum 2005 menunjukkan bahwa pilkada oleh DPRD justru :
●memperkuat politik uang,
●melahirkan korupsi kebijakan,
●menciptakan kepala daerah yang loyal kepada elite, bukan rakyat.
4.Indikasi Neo-Orde Baru: Substansi, Bukan Bentuk
Neo-Orde Baru tidak identik dengan kembalinya Soeharto atau dwifungsi ABRI, melainkan ditandai oleh :
●sentralisasi kekuasaan,
●pengerdilan partisipasi publik,
●dominasi elite politik,
●dan demokrasi yang bersifat formalistik.
Jika pilkada
ditarik dari rakyat,
dipusatkan pada elite partai,
dan dibenarkan atas nama efisiensi atau stabilitas,
maka secara substansi, kebijakan tersebut mencerminkan watak neo-otoritarian, meskipun dibungkus dengan legalitas formal.
Dengan kata lain:
👉 ini bukan pelanggaran konstitusi secara terang-terangan, tetapi pengosongan makna demokrasi secara sistematis.
5.Negara Hukum Demokratis dan Prinsip Non-Regresi Demokrasi
Dalam doktrin hukum konstitusi modern dikenal prinsip non-regression of democracy, yakni :
Negara tidak boleh mundur dari capaian demokrasi yang telah diraih, kecuali dalam keadaan luar biasa dan proporsional.
Dengan wacana menghapus hak pilih langsung rakyat dalam pilkada :
tidak didorong oleh keadaan darurat konstitusional,
tidak disertai mekanisme penguatan partisipasi alternatif,
dan lebih menguntungkan elite politik,
sehingga secara hukum tata negara progresif, kebijakan ini sulit dibenarkan secara etis dan demokratis.
6.Kesimpulan
Secara yuridis formal, pilkada melalui DPRD tidak otomatis inkonstitusional.
Namun secara yuridis-sosiologis dan demokrasi substantif, wacana tersebut :
●merupakan kemunduran demokrasi lokal,
●berpotensi memperkuat oligarki politik,
●mengandung gejala neo-Orde Baru dalam bentuk baru : legal, rapi, tetapi elitis.
Demokrasi tidak boleh mati karena pelanggaran hukum, melainkan karena hukum digunakan untuk membatasi kedaulatan rakyat.
(red)
