Rangkumnews.com, Sarolangun – Lubang tambang tanpa reklamasi saat ini semakin terlihat jelas di lokasi tambang Batu Bara milik PT Karya Bumi Baratama (PT KBB), Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambi.
Lubang bekas tambang tanpa Reklamasi ini, sekarang terlihat seperti danau dan ini tentu akan jadi masalah bagi masyarakat sekitar dikemudian hari. Jika tidak segera di Reklamasi atau dipulihkan.
Diberbagai daerah, dimana ribuan lubang bekas tambang batu bara dibiarkan menganga, menjadi “lubang maut” yang menelan korban jiwa (terutama anak-anak), mencemari air, menghilangkan mata pencaharian, dan merusak lingkungan parah karena perusahaan tambang sering menghindari kewajiban reklamasi lewat celah hukum, meskipun ada Undang-Undang yang mewajibkan reklamasi pasca-tambang.
Situasi ini terjadi akibat lemahnya implementasi regulasi, lemahnya pengawasan, dan celah korupsi, sehingga masyarakat yang terdampak sulit mendapatkan keadilan dan pemulihan lingkungan.
Dampak Lubang Tambang Tanpa Reklamasi:
Korban Jiwa: Air dalam lubang tambang seringkali beracun dan asam (pH rendah), menjadikannya perangkap berbahaya bagi warga, terutama anak-anak.
Pencemaran Lingkungan: Limbah tambang mencemari sungai, membuat air menjadi hitam, tidak layak pakai, dan merusak ekosistem, bahkan membuat ikan mati.
Kehilangan Mata Pencaharian: Warga kehilangan sumber air bersih, tempat mencari ikan, dan hasil kebun karena kerusakan lahan dan pencemaran.
Kerusakan Ekologis: Lahan bekas tambang yang rusak berat menyebabkan masalah banjir dan sedimentasi di hilir.
Pemerintah Indonesia mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang, namun pelaksanaannya bermasalah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan peraturan terkait mengamanatkan reklamasi dan pasca-tambang, termasuk penyediaan dana jaminan.
Perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi akan dikenakan berbagai sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Jenis Sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi meliputi:
Sanksi Administratif: Ini adalah tindakan awal yang diberikan oleh pemerintah, yang dapat berupa:
Peringatan tertulis.
Denda.
Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sanksi Pidana: Jika sanksi administratif tidak efektif dan ditemukan unsur pidana, perusahaan (atau penanggung jawabnya) dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Pidana penjara paling lama 5 tahun.
Denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pemerintah juga dapat menggunakan dana jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan oleh perusahaan di bank pemerintah untuk membiayai pelaksanaan reklamasi yang terbengkalai.
Dasar Hukum
Kewajiban reklamasi dan sanksi terkait diatur dalam:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang secara tuntas. Sanksi diatur secara spesifik dalam Pasal 151, Pasal 158, dan pasal-pasal terkait lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang: Merupakan aturan pelaksana yang merinci kewajiban teknis dan penempatan jaminan reklamasi.
Peraturan Menteri ESDM: Aturan turunan yang mengatur kaidah pertambangan yang baik, termasuk penilaian dan persetujuan rencana reklamasi.
Pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam industri pertambangan. Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada ratusan perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban ini, termasuk kewajiban penempatan jaminan reklamasi.
Reporter : Budi Pratama.
