DPRD Sarolangun Angkat Bicara Terkait Laporan Konflik Warga Gurun Tuo Simpang dengan PT Hutamas Kuado

Berita, Sarolangun353 Dilihat

Rangkumnews.com, Sarolangun – Konflik antara masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang dengan PT Hutamas Kuado akhirnya sampai ke meja DPRD Sarolangun. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sarolangun, Fazin Hisabi, menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah siap memproses laporan warga dan memfasilitasi pencarian solusi terbaik, dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

Fazin menjelaskan bahwa surat pengaduan resmi dari masyarakat Gurun Tuo Simpang sudah masuk ke DPRD. Namun, sesuai mekanisme internal, surat tersebut masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Sarolangun sebelum bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“DPRD Sarolangun tentu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, terutama jika menyangkut kepentingan publik. Laporan dari warga Gurun Tuo Simpang ini akan segera kami proses setelah disposisi Ketua DPRD keluar. Setelah itu, Komisi II akan menjadwalkan rapat resmi dan memanggil pihak-pihak terkait,” jelas Fazin Hisabi kepada wartawan, Senin (22/9).

Mengedepankan Jalur Hukum

Menurutnya, penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan harus dilakukan dengan mengedepankan jalur hukum. DPRD tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan, baik warga maupun perusahaan.

“Prinsip kami jelas, yaitu mencari solusi terbaik dan adil bagi semua pihak, dengan tetap merujuk pada aturan hukum yang berlaku. DPRD tidak bisa memutuskan sepihak, tapi akan bertindak sebagai mediator yang menengahi persoalan ini,” katanya.

Fazin juga menambahkan, dalam kasus seperti ini DPRD biasanya akan memanggil kedua belah pihak—baik masyarakat maupun pihak perusahaan—untuk duduk bersama dalam rapat dengar pendapat (RDP). Dari forum tersebut, DPRD berharap akan muncul titik terang mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

“RDP itu menjadi ruang resmi bagi masyarakat menyampaikan keluhan, sementara perusahaan juga diberi kesempatan menjelaskan posisi mereka. Dengan begitu, akan ada ruang diskusi yang sehat, bukan sekadar saling tuding,” tegasnya.

Harapan Tidak Berlarut-larut

Konflik masyarakat Gurun Tuo Simpang dengan PT Hutamas Kuado disebut sudah berlangsung beberapa waktu dan memicu keresahan warga. DPRD Sarolangun, kata Fazin, tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan justru menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, termasuk potensi gesekan sosial.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri. Jangan sampai emosi menguasai. DPRD berkomitmen mencarikan jalan keluar yang terbaik, sehingga tidak ada yang dirugikan. Persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya investasi perusahaan di daerah. Perusahaan yang beroperasi di Sarolangun, termasuk PT Hutamas Kuado, harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Perusahaan wajib taat aturan, terutama terkait hak-hak masyarakat. Begitu pula masyarakat harus menyampaikan keluhan dengan cara yang benar, tidak anarkis, dan sesuai mekanisme hukum. Inilah yang akan kami kawal di DPRD,” ucap Fazin.

Menunggu Disposisi Ketua DPRD

Saat ditanya lebih jauh mengenai tahapan penanganan pengaduan ini, Fazin menegaskan kembali bahwa proses masih menunggu disposisi Ketua DPRD Sarolangun. Ia menjelaskan bahwa setiap surat masuk, apalagi yang berkaitan dengan konflik besar, memang harus melalui disposisi pimpinan dewan agar bisa ditindaklanjuti oleh komisi terkait.

“Surat pengaduan dari masyarakat Gurun Tuo Simpang sudah kami terima, hanya saja masih menunggu disposisi Ketua DPRD. Begitu disposisi keluar, kami di Komisi II langsung menjadwalkan pembahasan. Jadi, bukan berarti tidak diproses, tetapi memang harus sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat bisa bersabar dan tetap percaya bahwa DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius.

DPRD sebagai Jembatan Aspirasi

Lebih jauh, Fazin menegaskan bahwa DPRD Sarolangun berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah maupun pihak swasta. Karena itu, setiap keluhan dan laporan dari warga akan selalu ditindaklanjuti sesuai aturan.

“DPRD adalah rumah rakyat. Jadi wajar kalau masyarakat datang menyampaikan keluhan ke sini. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar setiap masalah yang masuk bisa dicari solusinya. Tentu, semua tetap melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan, keberadaan perusahaan di Sarolangun harus memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat sekitar, bukan malah menimbulkan konflik.

“Investasi itu harus membawa manfaat. Jika ada masalah, mari kita selesaikan dengan cara musyawarah. DPRD siap memfasilitasi,” pungkas Fazin.

Dengan komitmen DPRD Sarolangun untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat Gurun Tuo Simpang, diharapkan konflik dengan PT Hutamas Kuado dapat segera menemukan jalan keluar. Semua pihak diminta untuk bersabar dan menunggu proses resmi di DPRD, agar penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan keputusan yang adil.

Reporter : Budi Pratama.