MK Pisah Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah

Opini195 Dilihat

Dr.Arfai : Ini Baik untuk Parpol dalam Menentukan Calonnya, Tapi Perlu di Kaji Terkait Masa Jabatan DPRD

Rangkumnews.com, Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal

Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Menanggapi hal itu,Pakar Hukum Universitas Jambi Dr.Arfa’i SH.MH melalui media ini ,Rabu 02/07/2025 mengungkapkan pandangan nya, menurutnya, Putusan MK ini merupakan terobosan Hukum Melalui Lembaga Pengadilan MK dalam rangka menemukan sistem dan bentuk Pemilihan Umum di Indonesia.

Jika di lihat dari dasar Pertimbangan Putusan MK yang memisahkan adanya Pemilu tingkat Nasional dan Pemilu tingkat Daerah tersebut adalah bertujuan agar Partai politik berbenah dan fokus untuk menentukan calonnya.

” Ya,kalau di lihat dari faktor partai politik,tentu ini juga bertujuan agar parpol fokus menentukan calon nya ,dan pemilih juga fokus dalam menentukan pilihan nya ,jadi yang muncul di daerah adalah benar benar Calon yang memahami isi isu di daerah” .Kata Arfa’i.

Arfa’i yang merupakan Dosen di Fakultas Hukum UNJA ini juga menambahkan dengan memisahkan antara pemilu Nasional dan Pemilu Tingkat Daerah tentu memberikan peluang Positif dalam penyelenggaraan pemilu di indonesia.Oleh Karena itu, agar Putusan MK ini dapat di jalankan,Maka DPR RI dan Lembaga terkait lainya mesti segera merubah UU Pemilu dan UU lainya untuk di sesuaikan dengan Putusan MK.

Selain itu ,Kata Arfa’i, Perlu di Kaji terkait dengan masa jabatan DPRD yang dalam UUD 1945 masa jabatan nya adalah 5 tahun.

” Satu hal yang perlu di kaji secara mendalam terkait masa jabatan DPRD yang kita ketahui dalam UUD 1945 masa jabatan selama 5 tahun artinya jika ada penambahan mesti di kaji secara mendalam ,jgn sampai justru hal ini nanti di gugat kembali ke MK “Ujar Arfa’i. (red)