Terkait Investor yang Melanggar Aturan Norma Adat dan Norma Agama, ARPI Angkat Bicara

Berita, Informasi56 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Gejolak persoalan hiburan malam di Kabupaten Bungo kian berlanjut, pasalnya PEGASUS Bungo yang diduga meretas izin PUB and BAR dan telah di cabut oleh Dinas Perizinan Provinsi Jambi.

Menurut keterangan di lapangan dari beberapa orang, PEGASUS Bungo tetap beroperasi meski izin PUP and BAR telah dicabut oleh Dinas Perizinan Provinsi Jambi.

Terkait persoalan ini, Debi Krismanto selaku Ketua Asosiasi Rakyat Peduli Investor (ARPI) menanggapi, dirinya dari ARPI sangat mendukung Investor masuk ke Kabupaten Bungo, karena selain dapat mengurangi pengangguran dan juga dapat menambah incamb bagi Kabupaten Bungo sendiri, jadi kami sangat mendukung investor masuk. Ujar DEBI

Namun dari pihak investor yang masuk ke kabupaten bungo juga harus mengikuti prosedur yang ada, seperti Izin Usaha, Norma Agama dan juga Adat Budaya yang ada di Kabupaten Bungo.

“Kami selalu mendukung investor masuk selagi mematuhi aturan yang berlaku di kabupaten bungo, namun PEGASUS kok berani tetap beroperasi sedangkan Izin sudah dicabut, kami menentang keras hal ini,.”ujar Debi

Ditegaskan Debi Jika Pelaku Usaha di Kabupaten Bungo tidak mematuhi aturan yang berlaku, maka harus segera ditindak dengan tegas, jangan sampai melanggar aturan yang sudah ada, Pemerintah harus  segera bertindak menutup secara Permanen.

Disampaikan Debi bahwa hadirnya ARPI di Kabupaten Bungo ini untuk menjadi mitra bagi segala Elemen, baik itu mitra dari Pemerintah, mitra dari Masyarakat dan mitra dari Investor yang taat dengan aturan.

“ARPI didirikan bukan untuk membeck up Investor atau pelaku usaha yang melanggar aturan, kami tidak berpihak ke kelompok manapun,.” Tegas Debi

Terakhir Debi menegaskan jika Pelaku Usaha di Kabupaten Bungo tetap berani melanggar aturan yang ada, dirinya siap turun Aksi Demo melawan Investor yang melanggar aturan.

(red)