Rangkumnews.com, Sarolangun – Wakil Bupati Sarolangun H. Hillalatil Badri Melantik dan Sekaligus mMngambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Pada Jumat 20/05/2022, yang Bertempat di Ruang Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sarolangun.
Dalam Acara Tersebut Turut hadir Kepala Inspektorat Kabupaten Sarolangun Henriman, S.Sos, Kadinkes dr Irwan Mizwar, M.Kes, Kabid MPP Kaprawi, Kabid IpK Erry Harry Wibawa, Rohaniawan dan jajaran BKPSDM Sarolangun, dan Tamu Undangan Lainnya.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S. Sos, MM mengatakan bahwa.” Hari Tercata Sebanyak 59 Orang Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpah janji Jabatan, yang terdiri dari 53 Orang Pejabat di bawah Naungan Dinas Kesehatan, Kemudian Selebihnya Pejabat di Beberapa Dinas lainnya Selain itu, untuk saat ini di lingkungan Pemkab Sarolangun sendiri, Pejabat fungsional yang belum dilantik dan diambil sumpah janji jabatan masih ada 160 orang, yang rata-rata Merupakan Tenaga Pengajar atau Guru, dan Untuk pejabat fungsional guru tersebut persyaratan pelantikannya, harus mempunyai Sertifikat Pendidikan. Namun saat ini pihak Dinas Pendidikan melalui Kemendikbud sedang berproses, Jadi kami tidak bisa menentukan kapan pelantikan mereka dilaksanakan, kami Masih menunggu dari instansi Pembina setiap departemen, jika untuk tenaga fungsional yang belum dilantik tersebut masih ada waktu kurang lebih 3 tahun lagi mereka wajib mendapatkan pendidikan sesuai dengan profesionalitasnya, tetapi sebelum mereka dapat akan menjadi tenaga pendidik biasa, Jika nanti mereka sudah dapat sertifikat tersebut dan sudah diambil sumpah janji jabatan barulah mereka menjadi fungsional sesuai yang mereka lamar menjadi CPNS.” Tutur Waldi”.
Pada Kesempatan yang Sama, Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri mengatakan. “Pelantikan Pejabat fungsional ini dalam Rangka Mempersiapkan ASN sesuai dengan Manajemen ASN yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor ras agama, asal usul, jenis kelamin dan kecacatan, dan elantikan ini merupakan salah satu rangkaian pengisian jabatan fungsional yang telah ditentukan berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga diharapkan OPD terkait dapat menjadi organisasi yang kaya dengan fungsi. ” Ucap Wabup”.
Lanjut Wabup. “Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal (87) dinyatakan, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pimpinan Tinggi, Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pelantikan yang dilakukan terhadap PNS dimaksud untuk menjadi pejabat fungsional melalui pengangkatan V pertama maupun perpindahan dari jabatan lain/ inpassing harus dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan ASN yang profesional dan bertanggung jawab, dimana pemilihan karier dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir. Sistem prestasi kerja lebih menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan, Jabatan fungsional mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan keterampilan tertentu dan keahlian tertentu, sehingga pelantikan hari ini harus meningkatkan kembali pentingnya menjaga amanah yang tidak berdampak pada diri sendiri, tetapi orang lain yang menerima pelayanan, terakhir saya ingin mengucapkan elamat bertugas, bekerja dan berkarya kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, semoga semuanya dapat mengemban dan memegang amanah dan memegang teguh kepercayaan dan sumpah jabatan yang baru saja diucapkan. “Tutup Wabup”.
Reporter : Budi Pratama.