Mpuh Sembiring Bacakan Pledoi Meminta Bebas dari Tuntutan, JPU Lakukan Replik Tetap Pada Tuntutan

Avertorial39 Dilihat

Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra dengan perkara 255/Pid.Sus/2022/PN Lbp kembali digelar Pengadilan Negeri 1A Lubuk Pakam dengan Agenda pembacaan Nota Pembelaan Pledoi di ruang sidang lima yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa a.t siagian SH.MH.

Terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan dan Denda Rp. 10 juta rupiah, Subsidair 3 bulan kurungan penjara Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan korban Tabib Hendro Saputro.

Dalam persidangan terdakwa melalui Penasehat Hukum membacakan Pledoi dengan bagian penutup meminta kepada Majelis Hakim untuk melepaskan dari segala tuntutan dengan pertimbangan yang tertuang dalam nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Loly Eva Simanjuntak, SH bersama Rahmaniar, SH menjawab secara tertulis Replik yang akan dibacakan pada senin 4 juli 2022 mendatang, dalam persidangan mendatang.

“Saya selaku penasihat hukum korban Endro Saputro dari fakta2 Persidangan kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut umum dan terhadap tuntutanya sudah dibacakan dalam persidangan sebelumnya, dihadapan majelis hakim tuntutan tersebut bagi kami sudah memenuhi rasa keadilan dan sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya terhadap putusan pidana kami menyerahkan kepada Majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam,.” Ucap Penasehat Hukum Saputro Oki, SH

Selain itu korban Tabib Hendro Saputro menuturkan bahwa selama proses ini berlangsung dirinya mempercayakan kepada Hukum yang berkeadilan.

“Saya yakin dan percaya kepada Majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam, perkara ini bisa di adili sesuai hukum yg berlaku,.”Ujar Korban Tabib Hendro Saputro

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan di Pengadilan Negeri Klas 1A Lubuk Pakam. (Red)