Rangkumnews.com Sarolangun – Buntut dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Terlalu Ringan, Kepada Sri Asmala Yang Merupakan Terdakwa dari Kasus Penganiayaan Terhadap Riani Julianti, yang Merupakan Warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cerminan Gedang (CNG), Kabupaten Sarolangun Beberapa Bulan Lalu, Atas Putusan Tersebut Pihak Keluarga Merasa Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Penuntut, Karna Di Anggap Tuntutan Tersebut Terlalu Ringan di Bandingkan dengan Insiden Penganiayaan yang Terjadi, Apa Lagi Kasus Penganiayaan ini Sudah Termasuk Dalam Perbuatan Berencana, Karena Terdakwa Masuk Kerumah Tanpa Seizin Pemilik Rumah, dan Melakukan Perbuatan Penganiayaan Kepada Pemilik Rumah, Sehingga Pemilik Rumah Mengalami
Luka-luka di Beberapa Bagian Tubuhnya, dan Korban Mengalami Trauma Akibat Insiden Penganiayaan Tersebut, Sehingga Kasus Penganiayaan ini di Anggap serius Oleh Keluarga Korban.(27-01-2022).
Jasri Ayah Korban Saat di Wawancara Menyampaikan Bahwa “Saya Selaku Orang Tua dari Korban merasa sangat Kecewa dengan Putusan dari majelis Hakim, yang memutuskan Hukuman Kepada Pelaku penganiayaan Terhadap anak saya, Apa Lagi Putusan Tersebut Hanya 4 hari, yang lebih kecewa lagi dengan Jaksa penuntut, yang hanya mengajukan tuntutan Selama 1 Bulan 7 Hari, Padahal insiden yang menimpa anak saya sangat lah serius, kalau kita runut kebelakang kronologis kejadiannya, Si pelaku datang kerumah saya, masuk kerumah tanpa seizin pemilik rumah, dan melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah, dan yang lebih tragis lagi TKP nya pun di dalam rumah si korban, itu saya pikir sudah termasuk perbuatan berencana, dari situ saja Terdakwa sudah salah, dan ancamannya pun sudah berat, Namun Hal tersebut malah sebaliknya, di situ lah saya sebagai keluarga merasa sangat kecewa sekali dengan Jaksa penuntut, yang mengajukan tuntutan terlalu ringan di bandingkan Insiden Penganiayaan yang menimpa anak saya, Pada Hal Kasus ini Belum ada Perundingan Perdamaian antara kedua belah pihak .”Ucap Jasri”.
Lanjut Jasri. ” Kami sebenarnya percaya dengan adanya Hukum, Makanya Kasus ini kami limpahkan kepada Pihak penegak Hukum, berharap agar si Terdakwa ini mendapat Hukuman yang Setimpal dengan perbuatannya, dan Kedepan si Terdakwa ini tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Tapi malah sebaliknya yang kita dapatkan, di luar dari Nalar akal sehat kita sebagai manusia, entah apa pertimbangan dari Jaksa penuntut yang mengajukan tuntutan seringan itu, kalau sudah kejadiannya seperti ini tentu akan sulit bagi kami sebagai masyarakat percaya dengan Hukum, Hukum itu merupakan suatu Lembaga yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, kalau Hukum saja tidak adil kemana lagi kami akan mengadu untuk meminta dan menuntut keadilan, saya pikir sangat di sayangkan dengan adanya kejadian ini Institusi Hukum di Kabupaten Sarolangun sudah Tercoreng, karna tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat nya. “Tegas Jasri”.
Di Kesempatan yang Berbeda, Jaksa Penuntut Umum Dodi Jauhari. SH Menerangkan bahwa. “Terkait Persoalan Tuntutan yang kita Ajukan dalam Kasus Penganiayaan ini kita Terapkan Pasal 351 KUHP, dengan Ancaman di Atas 2 Tahun Penjara, Namun Pertimbangan Atas Dasar Rasa Kemanusiaan, Mengingat Terdakwa Dalam Posisi Sedang Hamil, dan Juga Korban Telah Memaafkan Terdakwah di Saat Persidangan Berlangsung di Depan Hakim, Maka Kami Ajukan Tuntutan Kurang Lebih 1 Bulan, dan Terkait Putusan Hakim Hanya 4 Hari, Kita Dari Jaksa Penuntut Mengajukan Banding Terkait Putusan Hakim, dan Putusan Tersebut Belum Sepenuhnya Final, kita masih Tetap Mengupayakan Ke Proses Banding. “Jelas Dodi”.
Reporter : Budi Pratama