Rangkumnews.com – Kritikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, KPU harus siap menghadapi berbagai macam pandangan dan kritik yang datang dari berbagai pihak, termasuk dari peserta pemilu, pengamat, serta masyarakat umum.
Terkadang, kritik terhadap KPU bisa menjadi sangat beragam dan bahkan kontroversial. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa dalam sebuah negara demokrasi, hak untuk mengkritik adalah hak yang dilindungi dan seharusnya dihargai. Kritik yang konstruktif dapat menjadi dorongan bagi KPU untuk terus berinovasi dan memperbaiki diri.
Dalam menghadapi kritik, KPU juga harus memastikan bahwa mereka tetap menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme. Mereka perlu menyadari bahwa keputusan-keputusan yang mereka ambil dapat memiliki dampak yang signifikan bagi jalannya proses demokrasi.
Meskipun kritik terhadap KPU mungkin akan selalu ada, terutama dari pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan lembaga tersebut, namun penting untuk tetap menghormati otoritas dan independensi KPU. KPU memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan-kepentingan tertentu.
Dalam konteks politik, seringkali terjadi bahwa pihak yang kalah cenderung menyalahkan KPU atas kekalahan mereka. Hal ini bisa dipahami sebagai bagian dari dinamika politik yang ada di setiap negara demokratis. Namun, penting untuk diingat bahwa KPU adalah lembaga yang bertugas menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu, bukan sebagai pemain politik yang bersaing.
Di sisi lain, KPU mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak, namun penting untuk diingat bahwa keputusan-keputusan yang diambilnya haruslah berdasarkan pada upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas dan adil bagi seluruh warga negara. Hanya dengan cara ini, KPU dapat memenuhi harapan dan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap lembaga ini sebagai penjaga demokrasi yang teguh dan kredibel.
Selain itu, pemilu atau hasilnya bisa dinyatakan batal, manakala kecurangan itu signifikan. Integritas proses demokratis harus dijaga dengan ketat untuk memastikan representasi yang adil dan akurat dari kehendak rakyat. Dalam konteks ini, keputusan KPU yang berkualitas menjadi sangat penting, karena tidak hanya mempengaruhi hasil pemilihan tetapi juga memastikan integritas keseluruhan sistem demokratis. Kecurangan dalam bentuk apapun, mulai dari intimidasi pemilih hingga manipulasi suara, merusak fondasi demokrasi dan mempengaruhi legitimasi pemerintahan yang terpilih.
Beberapa contoh pemilihan kepala daerah di Indonesia yang pernah dibatalkan atau diadakan pemungutan suara ulang dalam beberapa tahun terakhir (Sumber: Media Indonesia).
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Misalnya, pada tahun 2008 dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur, Khofifah yang semula dinyatakan kalah kemudian hasil pemilunya dibatalkan oleh MK dan diperintahkan pemilu ulang.
Kemudian, ada kasus hasil Pemilihan Kepala Daerah di Bengkulu Selatan di mana pemenangnya didiskualifikasi, sehingga kandidat yang berada di peringkat kedua langsung naik menjadi pemenang. Hal serupa terjadi dalam hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kota Waringin Barat, di mana pemenangnya juga didiskualifikasi dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang.
Selain itu, MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Jambi pada tahun 2020. Banyak kasus lain di mana terjadi pemilihan ulang, baik itu untuk daerah tertentu, desa tertentu, atau kasus-kasus lain yang memerlukan koreksi atas hasil pemilihan yang telah dilakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap proses demokratis untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap pemilihan.
Sejalan dengan itu,beberapa contoh persengketaan hasil pemilihan umum Presiden Indonesia. pada tahun 2014, calon presiden Prabowo Subianto mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Prabowo juga mengajukan gugatan yang serupa ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada waktu itu. Namun, MK menolak seluruh gugatannya, di mana sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa sebagai peserta Pilpres pada masa itu.
Prabowo Subianto kembali mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pada 2019, ia juga mengajukan gugatan yang serupa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019-2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara garis besar, meskipun substansi gugatan Prabowo pada 2014 dan 2019 serupa, tapi tidak sama. Meskipun terdapat persamaan dalam substansi gugatannya, seperti dugaan kecurangan dan ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu, namun konteks politik dan peristiwa yang terjadi di sekitarnya berbeda, mempengaruhi dinamika dan resonansi gugatan tersebut dalam masyarakat.
Perlu dicatat bahwa pemilu saat ini sudah dikontrol secara berlapis. Ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas memantau dan menanggapi pelanggaran pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki wewenang untuk mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, ada juga pemantau yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan keberlangsungan proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan. Di samping itu, penghitung cepat juga hadir untuk memberikan perkiraan hasil pemilu dengan cepat, meskipun tidak bersifat resmi. Dengan demikian, struktur pengawasan yang kuat dan beragam ini bertujuan untuk menjamin integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang mungkin timbul setelah pemungutan suara. Dengan adanya kontrol yang berlapis ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih terjamin, dan integritasnya dapat dijaga dengan lebih baik.
Dalam konteks yang lebih luas, sistem kontrol yang berlapis ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk menjaga demokrasi yang sehat dan kuat. Dengan memperkuat lembaga-lembaga pengawasan dan penegakan hukum terkait pemilu, kita dapat mengurangi risiko terjadinya manipulasi atau kecurangan yang dapat mengganggu integritas proses demokratis.
Namun demikian, perlu ditekankan bahwa sistem kontrol ini juga perlu terus ditingkatkan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan yang muncul. Perbaikan terus-menerus dalam proses pemilu dan mekanisme pengawasan merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat fondasi demokrasi kita.
Dengan demikian, melalui kerja sama antara berbagai lembaga dan pemangku kepentingan serta komitmen untuk memperbaiki sistem, kita dapat memastikan bahwa pemilu di negara kita tetap menjadi sarana yang efektif untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses pemilu menjadi lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya bagi seluruh warga negara. (red)