Rangkumnews.com, Tebo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo melakukan rapat klarifikasi sengketa lahan di Desa Tambun Arang, diduga hal tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan oknum kepala desa terkait penggusuran lahan ketahanan pangan oleh pihak desa. Kamis, (23/10/2025).
Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh ikhyaudin selalu sekretaris dinas pmd, kepala desa tambun arang Ilyas, sekretaris desa, serta tokoh masyarakat yg dilaksanakan diaula gedung rapat kepala dinas.
Dalam Permasalahan tersebut pihak Dinas PMD Tebo melakukan upaya mediasi dikantor pmd dengan harapan permasalahan tersebut cepat terselesaikan sebagaimana yang diatur dalam aturan sebagai alat bukti sertifikat surat tanah atau surat surat bukti lainnya.
Ikhyaudin selaku Sekretaris PMD klKabupaten Tebo mengatakan pelaksanaan mediasi ini dilakukan agar masyarakat dengan pihak desa bisa menemukan jalan keluar yang belum terselesaikan dengan kesepakatan mediasi.
Dari penjelasan 3 orang warga yakni Syafril, Jamari dan Hanafi tidak terima atas penyerobotan lahan ketahanan pangan dan lahan sawit dirobohkan oleh pihak pemerintah desa tambun arang, mereka meminta keadilan kepada pihak dinas agar kepemilikan lahan tersebut bisa dikembalikan ke ahli waris.
Diketahui Ilyas Kepala Desa
Tambun Arang bersengketa dgn saudara Fatoni selaku sekdes, dimana tanah tersebut memiliki surat-surat lengkap untuk ditanam jagung sebagai ketahanan pangan didesa, sebelumnya pernah dilakukan sidang didesa terkait surat menyurat atas hak kepemilikan tanah yang diduga sudah dijual dengan salah satu keluarga dengan kontrak ketahanan pangan selama 3 tahun dengan nilai harga kontrak pertahun 15 juta dengan luas lahan 2 hektar setengah.
Meski dilakukan Mediasi Namun masyarakat yang dirugikan tersebut tetap mengajukan permohonan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menemukan solusi atas mediasi yang sudah dilaksanakan di dinas pmd tersebut. (Aal Kokar)
