Rangkumnews.com, Sarolangun – Pengerjaan Jalan Sepanjang 3200 Meter, dengan Lebar Badan Jalan 6 Meter, Terus di Kerjakan, di bawah Pengawasan Kapten Inf Suhadi, Satgas kembali datangkan Material ke Lokasi Pengerjaan Jalan tersebut, Hal ini Terlihat Saat Truk Kendaraan Milik TNl yang Mensuplay Bahan Material Ke Lokasi Pekerjaan Jalan, Pada Selasa 23/05/2023.
Menurut Kapten. Inf. Suhadi Menuturkan .” Lokasi Pengerjaan Jalan TMMD Ke 116 Kodim 0420/Sarko TA. 2023 berada di Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Terus di Kerjakan, Baru-baru ini, Setelah Pemasangan Gorong-gorong beberapa Hari lalu, Pengerjaan Membuka Jalan terus di lakukan dengan menggunakan Alat Berat Eksapator dan Gleder, di bantu juga dengan Warga Setempat yang berbaur Bersama anggota Satgas TMMD Kami kembali mendatangkan Bahan Material berupa Semen ke Lokasi Pengerjaan Jalan, Semen di datangkan untuk Melanjutkan Pengerjaan Pembuatan Gorong-gorong yang menghubungkan Kedua Sisi Jalan yang di buka, Selain mendatangkan Semen kami juga kembali mendatangkan Pasir Koral dan Bahan Pendukung lainnya, untuk melanjutkan Pengecoran Sisi Kanan-kiri Gorong-gorong sehingga akan terpasang dengan baik dan sempurna sesuai dengan Standar Arstitektur Bangunan .” Tutur Kapten Suhadi “.
Lanjut Kepten Suhadi .” Kami Optimis Pengerjaan Membuka Jalan ini akan tepat Waktu dan Membuahkan hasil yang baik demi kepentingan Warga, Sebagai Akses Jalan Utama Bagi Masyarakat Untuk berkativas Sehari-hari, Baik di Bidang pertanian, Kesehatan, Pendidikan serta Aktivitas Warga Lainnya, Untuk Itu Tentu Jalan ini Menjadi Titik Urgensi Bagi Masyarakat, Kalau Jalan Tersebut Sulit di Akses, ini Akan Menjadi Kendala Bagi Masyarakat untuk Beraktivitas, dan Sebaliknya Kalau Jalan Tersebut Bagus dan Mudah Untuk Di Akses, Tentu Akan Lebih Memudah kan Masyarakat untuk Beraktivitas, Kami Selaku Satgas TMMD Ke 116, Akan Terus Berupaya untuk Mengerjakan Jalan Tersebut Tepat Waktu, dan Bisa Di Akses Bagi Masyarakat Sekitar .” Tutup Kapten Suhadi “.
Reporter : Budi Pratama.