Rangkumnews.com, Bungo – Sebanyak 312 orang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bungo diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo Ridha Ansari melalui Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Suhaimi mengatakan dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, ada 312 napi yang diajukan mendapatkan remisi. Terdiri dari 122 napi kasus Narkoba, 189 napi kasus Kriminal Umum dan 1 orang napi kasus Korupsi.
“Ada 312 napi yang memenuhi syarat sudah kita usulkan untuk medapat remisi Idul Fitri. sebenarnya ada 6 orang napi kasus Korupsi yang kita usulkan untuk mendapat remisi, namun 5 orang napi tersebut tidak memenuhi syarat karna belum mengganti kerugian uang negara, 1 orang dinyatakan memenuhi syarat karna sudah mengembalikan uang negara serta berkelakuan baik,.”ucap Suhaimi
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk dapat remisi Lebaran. Mereka harus beragama Islam, berkelakuan baik, berstatus warga negara Indonesia (WNI), dan sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan saat hari raya mendatang. Jika tidak bisa memenuhi salah satunya, maka remisi tidak bisa diajukan,.”Terang Suhaimi
Diketahui jumlah penghuni Lapas Klas IIB Muara Bungo sudah Over Kapasitas sebanyak 474 orang, terdiri dari 366 orang Napi dan 108 orang Tahanan, seharusnya Lapas Bungo hanya mampu menampung 156 orang.
(Ilham)