Apple Tolak Gim Facebook Masuk App Store

Informasi48 Dilihat

Rangkumnews.com — Perusahaan teknologi AS, Apple Inc menolak aplikasi baru buatan Facebook yaitu Facebook Gaming untuk masuk ke toko aplikasi resmi mereka, App Store.

Sebelumnya, perusahaan yang digawangi Mark Zuckerberg ini telah mengajukan permintaan kepada Apple pada Mei 2020 lalu.

Usaha Facebook masuk ke platform disebut telah ditolak Apple sebanyak lima kali. Banyak kalangan menilai Tim Cook dan tim tidak ingin Apple Arcade tersaingi. Apple Arcade merupakan layanan video gim berlangganan buatan Apple.

Sumber The New York Times yang mengetahui perihal ini menyebut aturan App Store memang tidak mengizinkan aplikasi pihak ketiga untuk beredar di platform mereka.

Pada bisnis gaming, Facebook mesti berjibaku dengan Twitch dan Youtube. Sebab keduanya juga menyediakan layanan live streaming untuk para pecinta gim.

Twitch sendiri merupakan platform live streaming video milik Twitch Interactive, anak perusahaan Amazon. Perusahaan diakuisisi Amazon tahun 2014 silam.

Kendati demikian pihak Facebook tidak terkejut dengan keputusan Apple yang menolak aplikasi video gim mereka. Bahkan Badan Eksekutif Uni Eropa sampai menyelediki dugaan antimonopoli yang dialamatkan kepada Apple.

Menurut Wakil Presiden Uni Eropa, Margrethe Vestager, penyelidikan tersebut dilakukan untuk menentukan apakah persyaratan yang diterapkan perusahaan pada pengembang aplikasi pihak tiga melanggar aturan persaingan atau tidak.

“Kita perlu memastikan bahwa aturan Apple tidak mendistorsi persaingan di pasar tempat Apple bersaing dengan pengembang aplikasi lain,” kata Vestager pada Selasa (16/6) lalu.

Facebook Gaming bukan satu-satunya aplikasi yang ditolak Apple, beberapa waktu lalu layanan perpesanan email yakni ‘Hey’ juga dilarang Apple.

“Kami terus berusaha untuk menemukan logika dalam keputusan Apple. Apple dapat melakukan apa yang mereka inginkan, kapan pun mereka mau,” kata Co-founder dan Chief Technology Officer Basecamp, David Hansson dikutip 9to5Mac.

Sebelumnya, anggota parlemen di Komite Kehakiman House Amerika Serikat pada 13 September 2019 sempat membuka penyelidikan dugaan persaingan usaha tidak sehat di pasar digital yang melibatkan Apple.

Apple diduga menjebak pengguna agar hanya bisa menginstal aplikasi dari toko aplikasi App Store.

Perusahaan yang bermarkas di Cupertino, California ini pun disebut mengambil potongan dari penjualan yang dilakukan pengembang ketika pengguna melakukan pembayaran di App Store.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *