Meresahkan Masyarakat, Pelaku Pemerasan Diringkus Polsek Muko-muko Bathin VII

Berita, Hukum, Informasi134 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Pada hari Selasa tgl 19 maret 2023 sekira pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII Polres Bungo, telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan, pelaku berinisial NS (35) warga Dusun Baru Pusat Jalo Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo.

Kapolsek Muko-muko Bathin VII AKP. Moh. Hasyim Asy’ari, SH,.MH saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi aksi kejahatan pada tgl 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib korban bersama anak dan istrinya dalam perjalanan pulang dari arah Muara Bungo menuju rantau pandan dengan menggunakan mobil pick up, setibanya disimpang 4 bedaro korban diikuti oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor matic, setibanya di jalanan sawit yang sepi pelaku menghentikan kendaraan korban dengan cara menghadang mobil korban sehingga korban berhenti dan pelaku mendatangi korban meminta sejumlah uang dengan cara memaksa dan korban memberikan uang 10 ribu rupiah, namun pelaku tidak terima dan meminta tambah, karna melihat anak dan istrinya dalam keadaan ketakutan korban pun menambahkan uang 10 ribu, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

“Pengakuan pelaku sudah 10 kali dirinya melakukan aksi pemerasan, dan setiap melakukan tindak kejahatan tersebut pelaku dibantu satu orang temannya berinisal SHL yang selalu membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya. rata-rata korban berasal dari Kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu,.”ucap Kapolsek Muko-muko

Disampikan AKP. Hasyim, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak khawatir karna pelaku sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Polsek Muko-muko Bathin VII.

Akibat tindakannya pelaku diancam pasal TP. Pemerasan Sebagaimana di maksud pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Untuk saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial SHL yang sekarang kabur. (red)