Rangkumnews.com, Deli Serdang Medan – Sidang perkara dugaan Pencemaranan Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE terhadap Terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra di tunda pekan Depan 25 April 2022.
Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi untuk meringankan terdakwa termasuk saksi ahli, namun setelah dua pekan ditunda kembali harus ditunda karena administratif yang diatur KUHAP yang diberikan oleh Kuasa Hukum terdakwa belum lengkap.
Ketua Majlis Hakim Makmur Pakpahan, SH.MH dalam persidangan menegaskan agar Kuasa Hukum lebih cekatan dalam memenuhi administratif sehingga sidang berjalan sesuai jadwal.
Disisi lain Penasehat Hukum korban OKi, SH.MH menuturkan menghadirkan Keterangan Ahli yang meringankan terdakwa itu merupakan hak terdakwa dalam berupaya, namun dalam persidangan ini kami meyerahkan kepada Majelis Hakim.
Menanggapi permasalahan ini, Korban Hendro Saputro mengatakan bahwa sidang perkara ini diserahkan sepenuhnya pada hukum yang berkeadilan.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim, Apabila pekan depan pihak terdakwa kembali tidak melengkapi Administratif, maka akan direncanakan agenda sidang selanjutnya, agar sidang berjalan tidak memakan waktu yang sangat lama. (Red)