Rangkumnews.com, Bungo – Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp. 12 Milyar berhasil digagalkan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bungo, Puluhan Ribu baby lobster jenis Pasir itu, rencananya akan diselundupkan ke Sumatra Barat. Upaya penyelundupan ini digagalkan Polisi dijalan Sumatra Bungo – Padang tepatnya di Pal 9 Desa Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Febrianto mengatakan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya penyelundupan Baby Lobster, Sebuah mobil mini bus bermuatan penuh Boks melintas. Curiga dengan barang yang dibawakan mini bus tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan baby lobster didalam boks tersebut, baby lobster itu dikemas dalam kantong plastik, Petugas langsung menangkap JK yang berperan sebagai kurir. Pelaku JK mengaku baby lobster berasal dari daerah Gading Rejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dan akan diantarkan ke daerah Dhamasraya Sumatra Barat,.”ujar Kasat Reskrim
Petugas Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Perikanan Provinsi Jambi Hengky mengatakan setelah ditangkap Polisi, Puluhan Ribu benih Lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat di kawasan perairan terumbu Karang dan berpasir Provinsi Sumatra Barat.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 No. 45 / 2009 tentang Perikanan dan terancam hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp. 1.5 Milyar. (YT)