Taat Lapor SPT, Pemkab Bungo Diapresiasi KPP Pratama

Avertorial33 Dilihat

Rangkumnews.com, Bungo – Untuk mengoptimalkan pendapatan pada sektor pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bungo bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Bungo menggelar pekan panutan pelaporan SPT tahunan PPh dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak, Seni (20/2/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Ketua DPRD Bungo, Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, Kejari, Ketua pengadilan agama, Ketua pengadilan negeri, Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan kepala pajak KPP Pratama beserta rombongan.

Kepala KPP Pratama Kabupaten Bungo Joko Galungan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepala Bupati Bungo beserta rombongan yang telah taat dengan membayar pajak.

“Ribuan terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME beserta ASN lainnya yang telah taat dengan pajak,” ujar Joko Galungan.

Joko mengungkapkan di sepanjang tahun 2022 pemkab bungo telah membayar pajak sebesar Rp 7 Milyar naik dibandingkan tahun 2021 sebesar 50%.

“Kami mengapresiasi kepada teman teman terutama kepada Bapak Bupati serta bapak wakil Bupati Bungo yang telah menekankan terhadap Aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak,” ucap Kepala KPP Pratama Kabupaten Bungo Joko Galungan.

Terpisah Bupati Bungo Mashuri ketika diwawancarai mengatakan, “tadi kita sudah melaksanakan kegiatan bersama kepala Kantor KPP Pratama beserta seluruh jajarannya, hari ini kita dari Pemda Bungo sengaja hadir bersama-sama menyampaikan SPT pajak tahun 2022 dan sudah terverifikasi.,”Ujarnya.

Bupati berharap kepada masyarakat Kabupaten Bungo untuk segera menyampaikan SPT pajaknya untuk tahun 2022 di 2023 ini.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo sesegera mungkin menyampaikan SPT pajak tahun 2022 di Kantor KPP Pratama Muara Bungo,” kata Bupati.

Selain menyampaikan SPT pajak tahun 2022 di tahun 2023, tadi juga melakukan pemadanan NPWP ke NIK.

“Ke depan kita berharap masyarakat kita juga menvalidasi datanya dan memindahkan Nomor pokok wajib (NPWP) pajaknya ke nomor induk ktp-nya,” ungkap Bupati Mashuri. (red)