Rangkumnews.com Bungo – Satu orang napi di Lapas Klas IIB Muara Bungo terpidana kasus kekerasan berat (pasal 351 KUHP) dengan Hukuman 2 tahun Penjara berhasil kabur setelah ditugaskan oleh petugas untuk melakukan pembersihan disekitar tembok luar Lapas.
Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas klas IIB Muara Bungo Bungo Dedy Sutriady Rijal mengatakan, pekerjaan tersebut rutin dilakukan terpidana, setelah menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengajuan pembebesan Bersayarat (PB).
‘’Setelah melalui sidang TPP, terpidana yang kabur ini memang sudah biasa bekerja di luar tembok Lapas, untuk membersihkan tembok luar lapas dan membuang sampah,” Ucap Dedy.
Dikatakannya, pada saat penugasan pembersihan disekitar tembok luar lapas, bersama lima terpidana lainnya, karena telah mengikuti aturan Lapas.
“Tiap hari ada 6 orang yang rutin melakukan pembersihan di luar lapas, karena dia sudah melalui tahap evaluasi dan pembinaan dalam rangka pengajuan PB. Kami tidak mungkin memperkerjakan narapidana di luar lapas tanpa mengikuti aturan,” jelasnya
Disampaikan Dedy, Napi Junaidi terpidana kasus penganiyaan itu kabur diketahui setelah petugas kembali hendak memasukkan ke enam terpidana yang bekerja di luar Lapas. Namun, setelah dikumpul kembali, satu diantara Napi tidak kelihatan, dan kembali lagi ke dalam Lapas, dan langsung melakukan pencarian, serta penggalian informasi terhadap keluarganya, dan lima rekannya.
‘’Kita masih terus melakukan pencarian, Selain dari pihak keluarga, kita juga mencari informasi dari lima rekannya yang sama sama keluar membuang sampah,’’ Ujar Dedy
Dutegaskan Dedy pekerjaan membuang sampah ke luar lapas itu sudah rutin dilakukan di Napi sejak sebulan terakhir.
“Selama ini dia selalu mengikuti aturan. Tidak ada tanda tanda yang mencurigakan. Apalagi dia sudah melalui pembinaan dan evaluasi,” pungkasnya. (IB)