Warga Desa Gurun Tuo Simpang Laporkan PT Hutamas Koado ke DPRD Sarolangun

Rangkumnews.com, Sarolangun – Warga Desa Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (18/9/2025).

“Ya, hari ini kami sengaja datang kesini bermaksud melaporkan perusahaan Batubara yang beroperasi di Desa kami. Yaitu PT Hutamas Koado (PT HK) yang menutup akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik perekonomian maupun aktivitas lainnya,” kata Bukhori salah satu warga yang hadir saat itu ketika dikonfirmasi Media ini.

Bukhori mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada komisi II DPRD Sarolangun yang membidangi persoalan tersebut.

“Sikap pihak perusahaan tersebut saat ini sangat meresahkan masyarakat kami, makanya kami sangat berharap pihak DPRD maupun pemerintah daerah turun tangan dalam persoalan ini,” kata Bukhori.

Bukhori menyebut, selain itu dengan ini pihaknya juga menyampaikan surat tertulis pengaduan sekaligus penolakan terhadap keberadaan perusahaan, dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Perusahaan telah menutup akses jalan masyarakat yang selama ini digunakan untuk melintas menuju kebun. Hal ini sangat merugikan dan membuat warga kesulitan mencari nafkah, karena jalan tersebut merupakan urat nadi utama aktivitas ekonomi masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang.

2.Tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: tenaga kerja yang direkrut sebagian besar berasal dari luar daerah, sehingga masyarakat desa tidak memperoleh kesempatan kerja yang layak.

3.Tenaga keamanan yang mayoritas dari unsur TNI tidak mengayomi masyarakat, bahkan menimbulkan rasa tidak nyaman dan terkesan represif.

4.Tidak ada program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada Desa Gurun Tuo Simpang, padahal perusahaan telah beroperasi dan mengambil keuntungan dari wilayah kami.

5. Dampak lingkungan yang sangat merugikan, antara lain:

-Polusi udara akibat debu batubara
-Limbah yang mencemari aliran sungai, padahal sungai tersebut merupakan sumber kehidupan utama masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dengan berbagai alasan tersebut, kami dengan tegas menolak keberadaan PT.HK di wilayah Desa Gurun Tuo Simpang, karena lebih banyak menimbulkan kerugian dan masalah dari pada manfaat,” katanya.

Bukhori menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mohon kepada Komisi II DPRD Kabupaten Sarolangun untuk Menindaklanjuti pengaduan ini.

“Melakukan investigasi ke lapangan, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Gurun Tuo Simpang agar terbebas dari dampak buruk keberadaan perusahaan tersebut,” kata Bukhori lagi.

Pantauan saat itu, kedatangan warga Desa Gurun Tuo Simpang yang berjumlah 11 orang diwakili berbagai unsur masyarakat ini, diterima oleh Hadipis kabag persidangan DPRD Sarolangun.

Saat menerima warga tersebut, Hadipis terlebih dahulu mengajak mereka berdialog bagaimana mekanisme dan proses laporan masuk ke DPRD Sarolangun.

“Langkah bapak-bapak dan ibu-ibu ini sudah benar, nanti laporan surat ini kami Terima terlebih dahulu. Nanti akan kami naikkan ke ketua DPRD, InsyaAllah nanti akan masuk komisi II,” kata Hadipis.

“Tentu hal ini akan ditindaklanjuti oleh komisi II, dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hadipis lagi.

Reporter : Budi Pratama.