Ada Apa dengan Oknum Kejaksaan Negeri Bungo?

Rangkumnews.com, Bungo – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo berinisial F diduga mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada istri terdakwa kasus narkotika berinisial BA, setelah dugaan praktik jual beli tuntutan yang melibatkan dirinya viral di media sosial.

Uang tersebut sebelumnya diduga diminta F kepada istri terdakwa dengan janji tuntutan ringan, yakni 5 tahun 3 bulan. Namun, apabila uang tidak diberikan, tuntutan disebut akan dinaikkan menjadi 7 hingga 8 tahun penjara.

Merasa tertekan dan takut dengan ancaman tuntutan lebih berat, istri terdakwa akhirnya berupaya memenuhi permintaan tersebut dengan cara berutang.

“Iya, ngutang. Saya minjam duit adek,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa itu.

Beberapa pekan setelah video pengakuan istri terdakwa beredar luas, F disebut mendatangi rumah warga dan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Pengembalian uang dilakukan pada Kamis (22/1/2026).

Kepala desa setempat (Datuk Rio) membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku turut mendampingi F saat pengembalian uang kepada warga.

Kuasa hukum terdakwa juga membenarkan adanya pengembalian uang itu. Menurutnya, pada hari yang sama, istri terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang meminta agar Datuk Rio mendampingi pertemuan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Istri terdakwa ditelpon dan diminta agar kepala desa mendampingi ke rumah warga sore itu,” ujar kuasa hukum terdakwa, menirukan penuturan Datuk Rio.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Bungo Shoni Gerung menyayangkan atas tindakan oknum Jaksa yang berani berbuat tindakan yang mencoreng citra Kejaksaan.

“Oknum Jaksa tersebut hingga kini masih aktif seperti biasa, apakah dibenarkan seperti itu, dengan adanya masalah tersebut menjadi tanda tanya bagi masyarakat sehingga belum terlihat sangsi berat bagi oknum jaksa tersebut,.”ucap Soni Gerung

Soni Gerung menegaskan jika belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bungo terhadap Oknum Jaksa tersebut, dirinya akan melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait kasus tersebut.

“Dengan bukti lengkap dari korban dan saksi, saya akan laporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga Kejaksaan Agung RI. (red)