Diduga Lakukan Tindak Pidana Pajak, Bendahara KUD JMJ Muara Bungo Ditahan

Avertorial, Hukum48 Dilihat
press release penahanan pelaku tindak pidana bidang perpajakan (fhoto: ade kabuci)

rangkumnews, Bungo – Bendahara KUD JMJ Muara Bungo berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pajak yang telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp. 812.507.582,- ( delapan ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

Tersangka AS ditangkap dan ditahan pada jumat 11 maret 2022 oleh penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Bungo. Saat ini tersangka AS dititipkan di rutan Mapolres Bungo karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Adapun AS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Oktober dan Desember 2017 serta masa pajak Maret, April, Agustus, Oktober 2018.

Sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AS, pihak Kantor Perpajakan Bungo sudah melakukan mediasi agar tersangka mengembalikan kerugian negara namun tidak menemui titik terang.

” sebelumnya kita sudah melakukan tindakan secara administrasi namun tidak selesai maka akhirnya kita lakukan proses hukum”, terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kakanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan menyampaikan ” kasus ini merupakan kali pertama terjadi dan berhasil diungkap di wilayah perpajakan Bungo. Akan tetapi, dari kasus ini tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lain terkait kasus perpajakan ini”, tegasnya.

Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro S. Ik, MH juga menambahkan ” tersangka AS ini kooperatif saat diamankan dan kita berharap upaya ini bisa memberikan efek jera terharap warga yang wajib pajak sehingga kedepannya lebih patuh dan taat dalam membayar pajak”, tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 39 (1) huruf c dan huruf i undang-undang No 6 th 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan terakhir diubah dengan undang-undang No 7 th 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Press Release Penahanan Pelaku Tindak Pidana Bidang Perpajakan ini digelar di Aula Kantor KPP Pratama Muara Bungo dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak ( kakanwil DJP ) Sumatera Barat dan Jambi Lindawaty diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaan, Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan, Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro, S. Ik, MH , Kasat Res Krim Polres Bungo dan Beberapa tamu undangan.

( Ade Kabuci )