Rangkumnews.com, Bungo – PT. Jamika Raya yang berlokasi di Dusun Sekar Mengkuang, Kec. Limbur Lubuk Mengkuang, Kab. Bungo diduga bermain kotor dengan menampung material dari tambang yang tidak mengantongi izin (Ilegal).
Terlihat tumpukan material batu tanpa dokumen lengkap didalam kawasan PT. Jamika Raya yang digunakan untuk pembangunan jalan didalam kawasan perkebunan.
Erpando salah seorang warga setempat mengatakan material yang digunakan dalam pembangunan jalan di kawasan perkebunan diduga berasal dari tambang ilegal. Disampaikannya, izin tambang milik seorang pengusaha berinisial J yang memasok material kepada PT. Jamika Raya sudah mati.
” batu itu dari tambang ” j “, memang tambang tersebut pernah mengantongi izin tapi sudah mati (tidak diperpanjang)”, Tutur Erpando.
Hingga saat ini diperkirakan sudah 8.000 Ton batu dari tambang ilegal yang ditampung oleh PT. Jamika Raya tidak mengeluarkan pajak dan merugikan daerah hingga ratusan juta rupiah.
” mereka tahu tambang sumber material itu sudah tidak memiliki izin tapi masih menerima material dikarenakan biaya yang mereka keluarkan relatif lebih murah”, Tegasnya.
” Lokasi penumpukan material juga tidak memiliki izin sama sekali “, Tambahnya.
Hal ini sebelumnya sudah dikonfirmasi dan diakui oleh pimpinan PT. Jamika Raya Fahmi dan Mardian selaku humas. Pihak perusahaan meminta tempo untuk kembali menyelesaikan permasalahan ini namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Terlebih lagi, hingga saat ini pemasokan material dari tambang ilegal ke PT. Jamika Raya masih terus berlanjut. (Red)