Rangkumnews.com – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd,.MM yang merupakan Wakil Bupati Bungo melaksanakan Rapat dan Zoom Meeting bersama Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M., mengenai survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) berbasis web diwilayah Kabupaten Bungo, rapat tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Bungo, Pasi Intel Kodim 0416/Bute, Kaban BPBD dan Kesbangpol Kabupaten Bungo serta Instansi terkait, pada Senin, (14/10/2024).
Ketua BNK Bungo Apri menyampaikan perintah dari kepala BNN Provinsi Jambi terkait dengan adanya program dari BNN RI tentang survei indeks kawasan rawan narkoba se-indonesia, hal tersebut melibatkan masyarakat satu desa ada 30 responden termasuk Datuk Rio, Babinsa dan Babinkamtibmas, gerakan ini serentak akan dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2024.
“Harapan kita untuk survei indeks kawasan rawan narkoba dibuat dan bisa kita selesaikan, tujuannya nanti menjadi data penting buat BNN untuk merumuskan kebijakan sehingga nanti bisa berdampak positif untuk pengurangan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Provinsi Jambi terutama Kabupaten Bungo,.”ucap Ketua BNK Apri
Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Wisnu Handoko, S.I.K., M.M., saat Zoom Meeting menyampaikan Tim Jajaran BNN Provinsi Jambi melalui (P2M) yang memiliki tugas memberikan informasi ataupun pembinaan mengenai bahaya narkoba dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika turun langsung ke lapangan ke Kabupaten yang di Provinsi Jambi dalam rangka menindak lanjuti arahan Kepala BNN RI.
“Melalui survei indeks kawasan rawan narkoba (IKRN) berbasis web yang telah disebarkan di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, tentunya kegiatan tersebut memerlukan dukungan dari kepala daerah mulai dari Gubernur dan Bupati/Walikota dalam memfasilitasi kegiatan penyebaran link survei kepada responden yang menjadi target sasaran,.”ujar Kepada BNN Jambi
Kepala BNN Provinsi Jambi berharap seluruh responden termasuk masyarakat di masing-masing daerah mengisi langsung sesuai dengan Link yang sudah dikirimkan, dalam waktu yang masih tersisa sampai dengan akhir Oktober 2024, agar survei kerawanan narkoba yang berbasis web dapat dilaksanakan secara maksimal. (red)