Warga Simpang Pitco Bergejolak

Rangkumnews.com, Sarolangun – Akhirnya warga Simpang Pitco,  Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Bergejolak, Pasalnya Setelah Sekian lama Hiruk Pikuk Aktivitas Houling Angkutan Batu bara milik PT. AJC yang melintasi di tengah pemukiman masyarakat yang di Anggap menganggu Kenyamanan Masyarakat, akhirnya hari ini 12/08 blokade Warga.

Aksi blokade masyarakat Ini di lakukan, karena masyarakat merasa terganggu dengan adanya Aktivitas Houling Angkutan Batu bara Milik PT. AJC ini, yang mana Aktivitas Angkutan Batu bara ini dapat membahayakan warga, selain itu juga dapat mengancam kesehatan warga yang di lintasi oleh Angkatan Batu bara ini.

Salah satu warga Simpang pitco Fadli Adi yang ikut melaksanakan Aksi  tersebut menyampaikan bahwa
Aksi ini suda dilaksanakan warga dari tanggal 12 Agustus 2025

” Warga sudah resah, kami sudah tidak nyaman lagi dengan truk-truk batu bara yang setiap hari mengancam kesehatan dan keselamatan Kami” ujar Fadli dengan wajah penuh kemarahan

Fadli juga menambahkan bahwa  warga akan terus melaksanakan aksi sampai angkutan batu bara houling benar-benar tidak lagi beroperasi di jalan simpang Pitco

“Aksi ini akan terus kami lakukan meski kami sudah mendapatkan informasi bahwa jalan houling batu bara akan di pindahkan ke jalan Desa, Desa Semaran yang kabarnya kepala Desanya telah memberikan izin” tambahnya.

Semantara itu Praktisi hukum MUFNI MAULID, S.H, selaku Kuasa Hukum Warga Simpang Pitco angkat bicara terkait persoalan ini, Mufni menyampaikan bahwa aksi tersebut tidak ditunggangi oleh siapapun.

“Aksi ini murni bentuk kemarahan masyarakat tanpa ada yang menunggangi yang selama ini mengalami ke zoliman dari Perusahaan maupun pemerintah Daerah” pungkas nya

Mufni Maulid, S.H juga menegaskan bahwa dirinya bersedia mendampingi warga simpang Pitco sebagai Kuasa hukumnya untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Meskipun setelah adanya aksi ini houling batu bara tidak lagi melewati simpang Pitco dikarenakan ada peralihan ke jalan Desa lain, Kita akan siap dampingi warga untuk mengajukan gugatan Class action PMH  terhadap Perusahaan, Pemda, dan DPRD atas dampak dan kerugian yang dialami selama ini” tegasnya.

Reporter : Budi Pratama.