DLH Gelar Konsultasi Publik Tentang Penyusunan KLHS RT RW Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2024

Avertorial78 Dilihat

Rangkumnews.com, Sarolangun – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Menggelar Diskusi Publik, Terkait Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT RW Kabupaten Sarolangun Tahun 2022-2024, yang di Gelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Pada Senin 12-12-2022.

Dalam Acara Diskusi Publik Tersebut di buka Langsung Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir.H. Endang Abdul Nasir, dan di Hadiri Oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Heri Kuslaini, dan Perwakilan dari Dinas, Badan, Kantor, OKP, Ormas, LSM dan Tamu Undangan yang Berkompeten di Bidangnya Masing-masing.

Dalam Sambutannya Sekda Kabupaten Sarolangun Ir.H. Endang Abdul Naser.” Kami Selaku Pemerintah Kabupaten Sarolangun Mendukung Penuh Atas Di Gelarnya Diskusi Publik Tentang Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini, yang bertujuan untuk Memberikan Kepastian Kebijakan untuk Pembangunan Kabupaten Sarolangun yang berkesinambungan, Apa Lagi Terkait Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, tentu Kami Sangat Mendukung Sekali, Semoga Apa Yang Menjadi Rujukan Kita Bersama Pada Hari Dapat Di Implementasi kan, Sehingga Mengasilkan Out Put yang Baik untuk Kepentingan Kabupaten dan Masyarakat di Kabupaten Sarolangun .” Terang Sekda”.

Pada Kesempatan yang Sama Kepala Dinas DLH Kabupaten Sarolangun melalui Sekretaris Dinas Heri kuslaini, SE. MM. Memaparkan.” Hari Ini Kita Dari Dinas Lingkungan Hidup Menggelar Diskusi Publik Bersama Beberapa Perwakilan dari Dinas, Badan, Kantor, OKP, Ormas, LSM dan Tamu Undangan Lainnya dalam Pembahasan Terkait Rencana Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Tahun 2022-2024 di Kabupaten Sarolangun, Diskusi ini Merupakan Suatu Alat Ukur Bagi Dinas Dalam memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan atau Program (KRP) di dalam RTRW Kabupaten Sarolangun Mengintegrasikan Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan, Serta untuk memastikan bahwa kebijakan, Rencana dan Program (KRP) memenuhi prinsip saling ketergantungan ( interpendency) Atau prinsip keseimbangan (equilibrium) dan keadilan (justice).”Sebut Sekdin DLH”.

Lanjut Sekdin DLH.”Besar Harapan Kita Dengan Apa Yang Hari ini Kita Rumuskan dapat Terimplementasi kan dengan Baik, Sehingga Berguna Bagi Masyarakat Kabupaten Sarolangun, dan Kita Juga Berharap Dukungan Serta Kerjasama dari Perwakilan Dinas, Badan, Kantor, serta Kawan-kawan OKP, Ormas dan LSM yang Bergerak di Bidang Lingkungan Hidup, bisa Bergandengan tangan Dalam mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang Berlian, Sesuai Dengan Program Yang di Canangkan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan Kegiatan ini Juga Merupakan Salah Satu instrumen pencegahan kerusakan lingkungan Hidup, dan Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan, Serta Masih Banyak lagi Manfaat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW ini bagi Kabupaten Sarolangun .” Ucap Sekdin DLH”.

Reporter : Budi Pratama.