Rangkumnews.com, Bungo – Menyambut Hari Haya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, yang tinggal menghitung hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jatah libur lebaran Idul Fitri dan cuti bersama selama 7 hari.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo Wahyu Sajono mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jatah libur lebaran Idul Fitri tahun 2023 selama satu minggu. Ketentuan libur Nasional dan cuti bersama ASN tersebut sesuai dengan lampiran keputusan bersama 3 menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Terhitung dari tanggal 19 hingga 25 April tahun 2023, ASN mendapat cuti libur lebaran, ASN akan kembali ngantor pada tanggal 26 April 2023, jika tidak masuk maka akan ada sanksi kepada ASN yang bersangkutan,.”ucap Wahyu Sarjono
Wahyu menegaskan ASN bisa menambah hari libur selama 3 hari dengan ketentuan mendapat izin dari atasan yang bersangkutan dan memiliki alasan yg jelas, berbeda dengan cuti tahunan ASN mendapat jatah libur selama 12 hari.
“Jika ada ASN yang menambah hari libur, tidak izin dan tanpa alasan yang jelas bisa mendapat sangsi disiplin ringan hingga berat, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 seperti penundaan gaji berkala selama satu tahun dan sangsi terberat bisa penundaan pangkat selama 3 tahun,.”tegas Wahyu Sarjono (red)