Rangkumnews.com JAMBI – Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyampaikan keprihatinannya terhadap hilangnya frasa atau kata agama dalam peta jalan pendidikan nasional yang sedang disusun Kemendikbud.
Berbicara ketika mengisi kajian malam Jumat (11/3) kemarin di kediamannya kawasan Telanaipura Jambi, Pria yang merupakan alumni Pimpinan Komisi X DPR RI bidang pendidikan ini menyampaikan keprihatinannya ketika membaca perencanaan Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini amat menyayangkan dalam draft peta jalan pendidikan nasional itu frasa atau kata agama dihapus dan digantikan dengan kata akhlak dan budaya. Padahal menurutnya agama merupakan tuntunan yang justru membuat orang berakhlak dan berbudaya.
Menurutnya kata agama merupakan pondasi dari setiap aturan dan rencana apapun di Indonesia, termasuk dalam penyusunan peta jalan pendidikan nasional, karena mengingat sila pertama dalam Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana hal itu berarti agama sesuatu hal yang mendasar bagi masyarakat Indonesia, ungkap pria yang akrab disapa Pak Haji tersebut.
Bahkan menurut Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini agama merupakan tiang penyangga eksistensi bangsa. Apalagi Indonesia adalah bangsa yang didasarkan pada agama dan dijamin kebebasan untuk menjalankan syariatnya menurut agama masing-masing.
Namun menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, ketika Kemendikbud tidak menjadikan agama sebagai sesuatu hal yang penting dalam merumuskan peta jalan pendidikan, artinya ada pondasi yang dilupakan dalam penyusunan road map tersebut.
“Setiap agama mengajarkan bagaimana seseorang memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia, serta beriman kepada Yang Maha Esa. Karena itu, muatan agama tidak hanya berfokus pada akhlak dan budaya, melainkan juga tentang bagaimana umat bisa melaksanakan ajarannya pada segala lini, mengamalkan sila pertama Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa,” jelasnya.
Sehingga menurut SAH, kata agama merupakan sesuatu yang penting, berkenaan dengan akhlak, yang termuat dalam ajaran setiap agama. Mustahil membangun karakter anak didik tanpa mencantumkan nilai agama didalamnya.
Menurut Doktor Ilmu Ekonomi ini, muatan agama sejatinya sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 merupakan salah satu landasan yang mengatur kegiatan pendidikan di Tanah Air. Pasal tersebut menjelaskan tentang hak tentang pendidikan dasar masyarakat, yang merefleksikan pentingnya pendidikan agama, moral, dan pembentukan karakter dalam suatu peta jalan pendidikan.
Selain itu menurut SAH penanaman nilai dan pelaksanaan ajaran agama bagi pemeluknya sangat penting dalam pendidikan.Termasuk penekanan soal menghargai perbedaan agama serta menjalin kerukunan antar umat beragama.
Pada aspek lain, Peta Jalan Pendidikan Nasional juga tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945. Dimana menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.
“Pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional, ini tidak boleh ditinggalkan,” ungkapnya.
Sehingga amat disayangkan ketika Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Semestinya pemerintah harus melihat secara konstitusional. Apalagi peta Jalan ini dirumuskan untuk memudahkan proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang semestinya mampu menterjemahkan roh dari pasal 31 tersebut.
Terakhir SAH mengharapkan road map pendidikan 2020 – 2035 ini merupakan momentum penguatan nilai agama dalam sistem pendidikan nasional Indonesia, dan bukan justru melahirkan keresahan dan kegalauan di masyarakat, tandasnya. (*)