Rangkumnews.com, Bungo – Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K,. S.I.K menanggapi terkait pemberitaan salah satu media online yang mengatakan bahwa satu unit alat berat jenis Excavator yang diduga merupakan barang bukti sitaan dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) terpantau keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
Disampaikan AKP. Ilham, perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025.
“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,.”ucap Kasat Reskrim Polres Bungo saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa, 11 November 2025.
Dikatakan Kasat Resrkim pada Jum’at, 7 November 2025, barang bukti excavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II, Proses penuntutan beserta putusan itu, kata Ilham, selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,.”ujar Kasat Reskrim (red)
