Rangkumnews.com, Bungo – Polemik Tempat Hiburan malam kembali menjadi sorotan dari Ormas Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Bungo, Maraknya Hiburan Diskotik/DJ yang diduga melanggar aturan menjadi tanda tanya terjadinya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Bungo selama ini.
Ketua Ormas Gempur Alpindo Mustakim, S.Sos mejelaskan dirinya telah mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya Diskotik yang diduga sudah melanggar aturan Peraturan Daerah (PERDA) yang ada di Kabupaten Bungo.
“Laporan dan pengaduan dari masyarakat sudah banyak sekali kepada kami, tempat Diskotik yang diduga melanggar aturan tersebut rutin beroperasi dalam satu minggu dua kali,.”ucap Mustakim
Mustakim mengatakan dirinya selaku Ketua Ormas Gempur tidak akan tinggal diam dalam hal ini, karna ini sudah melanggar Perda dan norma adat serta norma agama.
“Tempat Hiburan malam ini sudah melanggar aturan jam malam buka sampai subuh, minuman keras banyak, serta pelanggaran lainnya,.”ujar Mustakim
Ditambahkan Ilham, S.IP Anggota Ormas Gempur bahwa Pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Tempat Hiburan malam ini sudah menjadi atensinya sejak tahun 2023, dirinya bersama Rekan ormas akan medesak Bupati Bungo untuk segera menutup dan mencabut izin semua tempat hiburan malam yang sudah melanggar aturan.
“Terjadi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, dulu sempat kami Demo tempat Hiburan malam yakni PEGASUS, namun tidak berselang lama kembali buka dengan nama Zeus, bukan hanya Zeus ada Picollos serta Diamond Club Bungo yang berlokasi di Hotel Wiltop Bungo, yang kami duga buka Tempat Diskotik, melanggar aturan Jam malam serta dugaan Minuman Keras,.”ujar Ilham
Dijelaskan Ilham jika pelaku usaha Tempat Hiburan malam ingin buka Diskotik mereka harus memiliki izin Pub & Bar, karena termasuk ke tingkat resiko menengah tinggi.
“Harus didasarkan dengan 2 syarat penting dan wajib dipenuhi, yakni Kajian UKL UPL dan Kajian Tata Ruang, dua dokumen itu sangat penting dan wajib di penuhi pelaku usaha yang masuk kategori tingkat resiko menengah tinggi, seperti kajian UKL UPL dari Provinsi dan rekomendasi tata ruang dari Pemda setempat dalam hal ini Pemda Bungo,.”jelas Ilham
Ilham mendesak Bupati Bungo Dedy Putra untuk segera menutup dan mencabut izin semua tempat hiburan malam yang telah melanggar aturan Perda yang ada di Kabupaten Bungo, serta mendesak Bupati untuk mengevaluasi Kinerja Kepala OPD yang tidak menjalankan Fungsi Kinerja dengan baik.
“Kepada Pemda Bungo dan Provinsi Jambi kami minta permasalahan ini agar cepat diselesaikan karena diduga oknum pelaku usaha telah berani mencoba mengangkangi aturan-aturan yang ada dengan secara sengaja melanggar dan bertindak diluar ketentuan yang berlaku dan diduga hingga saat ini hiburan Club Malam terus saja dilakukan, jika tidak ada tindakan tegas mencabut izin mereka maka kami akan mendesak terus dengan melakukan Aksi Demo berturut-turut,.”ucap Ilham (red)