Rangkumnews.com, Bungo – Keseriusan Satresnarkoba Polres Bungo dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Bungo kian nampak, kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FDF (42) warga Desa Embacang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, penangkapan FDF di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Polres Bungo AIPTU Ade Candra, S.E, dan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo di sebuah Rumah di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo pada hari Jumat (07/11/25) sekira pukul 17:00 WIB.
Kejadian penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Sungai Lilin Rt 008 Kampung Tanah Abang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penangkapan di rumah tersebut.
Kemudian Anggota Opsnal Sat resnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika yang kemudian diketahui berinisial FDF, selanjutnya disaksikan warga sipil anggota opsnal Satresnarkoba polres bungo langsung melakukan penggeledahan terhadap FDF, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Dari penangkapan FDF, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 8 plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 6 plastik klip berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp. 500.000, 1 (satu) lembar kertas Putih dan barang bukti sabu berat bruto 18,85 gram.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono,S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Iptu Bambang JM. (red)
