Oleh : Dr.Muhammad Padli, S.Pd.I, M.Pd.I
(Ketua BAZNAS Kota Jambi)
Rangkumnews.com – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dibentuk untuk merapikan dan memaksimalkan potensi Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) di Indonesia. Namun di sisi lain, akar rumput—terutama takmir masjid, musala, dan pengurus yayasan—kerap meresponsnya dengan skeptisisme bahkan penolakan.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai anatomi “ketakutan” tersebut, serta fungsi dan peran esensial UPZ dalam ekosistem dakwah ZIS di Indonesia.
1. Anatomi Ketakutan: Mengapa Masjid dan Yayasan Menolak UPZ?
Ketakutan institusi lokal terhadap kehadiran UPZ bukanlah tanpa alasan. Secara sosiologis dan historis, pengelolaan dana umat di Indonesia telah lama bersifat desentralisasi kultural (berpusat pada kiai, tokoh masyarakat, atau takmir setempat). Kehadiran sistem formal BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) melalui UPZ sering kali memicu tiga bentuk ketakutan utama:
A. Sindrom Kehilangan Otonomi Finansial (Ketakutan Finansial)
Ini adalah miskonsepsi yang paling masif. Takmir masjid atau pengurus yayasan khawatir jika mereka menjadi UPZ resmi, seluruh dana ZIS yang mereka kumpulkan harus disetor 100% ke BAZNAS/LAZ di tingkat daerah/pusat, sehingga masjid akan “kehabisan dana” untuk program lokal mereka sendiri.
* Realitasnya: Berdasarkan Peraturan BAZNAS, UPZ memiliki hak retensi. Artinya, UPZ diizinkan menyalurkan sebagian besar dana (seringkali hingga 70-100% tergantung kesepakatan dan jenis dana) langsung kepada mustahik di lingkungan sekitar mereka, selama pelaporannya (pencatatannya) diintegrasikan dengan sistem BAZNAS untuk pendataan nasional.
B. Fobia Birokrasi dan Administratif (Ketakutan Manajerial)
Masjid dan musala tingkat bawah sering kali dikelola oleh relawan paruh waktu yang tidak memiliki latar belakang akuntansi atau administrasi profesional.
* Hambatan: Tuntutan pelaporan neraca keuangan, pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), serta audit syariat dan finansial dianggap sebagai beban yang terlalu berat dan merepotkan.
C. Benturan Otoritas Kultural vs. Legal-Formal (Ketakutan Sosiologis)
Sebelum adanya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, amil zakat di Indonesia lebih banyak bersifat amil syar’i (berdasarkan penunjukan kultural masyarakat), bukan amil qanuni (legal-formal negara).
*Benturan: Yayasan atau takmir merasa mereka sudah mendapat mandat dari masyarakat (Muzakki). Kehadiran UPZ dianggap sebagai intervensi negara/lembaga luar terhadap otoritas dan kepercayaan (trust) yang sudah mereka bangun puluhan tahun.
2. Fungsi dan Peran Strategis UPZ dalam Dakwah ZIS
Mengabaikan legalitas UPZ sebenarnya justru merugikan dakwah ZIS dalam jangka panjang. UPZ memiliki peran krusial yang lebih dari sekadar “agen pengepul” dana, melainkan sebagai instrumen transformasi sosial.
A. Tameng Legalitas dan Kepatuhan Syariat
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pihak yang mengumpulkan zakat tanpa izin (tanpa menjadi BAZNAS, LAZ, atau UPZ yang sah) dapat dipidana.
* Peran UPZ: Melegalkan status kepanitiaan masjid/yayasan dari sekadar “Panitia Amil Zakat Musiman” menjadi perpanjangan tangan Amil yang sah secara hukum negara dan syariat agama. Ini memberikan perlindungan hukum bagi para pengurus yayasan dan takmir.
B. Katalisator Literasi dan Edukasi ZIS (Fungsi Dakwah)
UPZ berfungsi sebagai garda terdepan dalam edukasi masyarakat. Seringkali, literasi zakat masyarakat berhenti pada Zakat Fitrah di bulan Ramadan.
* Peran UPZ: Melalui pelatihan dari BAZNAS/LAZ induknya, pengurus UPZ dibekali ilmu fikih zakat kontemporer. Mereka menjadi agen dakwah yang bisa mengedukasi masyarakat tentang Zakat Maal, Zakat Profesi, Zakat Perusahaan, hingga Zakat Saham, yang pada akhirnya meningkatkan kesadaran berzakat (Muzakki baru).
C. Transformasi dari Charity (Konsumtif) ke Pemberdayaan (Produktif)
Masjid dan musala yang bergerak sendiri seringkali menyalurkan dana ZIS secara sporadis dan konsumtif (habis pakai).
* Peran UPZ: Dengan menjadi bagian dari jaringan BAZNAS/LAZ, UPZ bisa mengakses database mustahik dan program pemberdayaan ekonomi. Jika sebuah masjid memiliki dana surplus, dana tersebut dapat disinergikan dengan BAZNAS untuk membuat program yang mengentaskan kemiskinan secara struktural (misalnya: modal usaha, beasiswa pendidikan penuh), bukan sekadar memberi sembako.
D. Penegak Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Di era modern, transparansi adalah mata uang tertinggi dalam filantropi. Laporan keuangan UPZ yang terstandardisasi dan diaudit akan meningkatkan kepercayaan (trust) donatur. Yayasan yang berstatus UPZ resmi terbukti lebih mudah menarik dana dari CSR Perusahaan atau Muzakki kelas atas karena memiliki Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat yang bisa menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
3. Kesimpulan dan Sintesis Solusi
Ketakutan musala, masjid, dan yayasan terhadap UPZ bersumber dari krisis komunikasi dan literasi regulasi. BAZNAS dan LAZ harus mengubah pendekatan dari top-down (instruksi birokratis) menjadi bottom-up (pendampingan dan pelayanan).
Pesan yang harus disampaikan kepada takmir dan yayasan adalah: Menjadi UPZ bukan berarti menyerahkan kedaulatan dana umat, melainkan meningkatkan status tata kelola (governance) agar lebih aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Perspektif Lokal: BAZNAS Kota Jambi sebagai Jembatan Solusi
Di lapangan, khususnya di wilayah Kota Jambi, Ketua BAZNAS Kota Jambi menekankan bahwa pendekatan birokratis-formalistik sering kali menjadi kontraproduktif. Untuk meruntuhkan tembok “fobia UPZ”, BAZNAS Kota Jambi mengusung paradigma baru: BAZNAS sebagai Pelayan, bukan Penguasa.
Dalam berbagai kesempatan, BAZNAS Kota Jambi menegaskan tiga poin strategis dalam merangkul yayasan dan takmir masjid:
Penyederhanaan Administrasi (Digitalisasi): Menyadari ketakutan akan beban administratif, BAZNAS Kota Jambi mulai menggeser pola pelaporan manual yang rumit menuju sistem digital yang lebih user-friendly. Tujuannya agar pengurus masjid tidak merasa terbebani oleh tumpukan kertas, melainkan hanya perlu melakukan input data yang sederhana melalui aplikasi/platform yang disediakan.
Paradigma “Sinergi, Bukan Mengambil Alih”: BAZNAS Kota Jambi secara aktif mengedukasi takmir bahwa posisi mereka adalah mitra strategis. Fokus utama bukan pada nominal dana yang disetorkan ke BAZNAS, melainkan pada kualitas pendataan. Ketika masjid/yayasan terdaftar sebagai UPZ, mereka justru mendapatkan dukungan legitimasi, akses pelatihan amil profesional, dan pendampingan untuk program pemberdayaan yang lebih berdampak.
Transparansi sebagai Alat Dakwah: BAZNAS Kota Jambi mendorong bahwa dengan status UPZ, masjid memiliki branding yang lebih kuat di mata muzakki. Laporan keuangan yang tercatat secara resmi di sistem BAZNAS Kota Jambi memberikan “sertifikat kepercayaan” kepada masyarakat, yang pada akhirnya justru meningkatkan kepercayaan jamaah untuk menyalurkan zakat di masjid tersebut.
Dengan kata lain, BAZNAS Kota Jambi berupaya memposisikan diri sebagai “kantor pusat layanan” yang mendukung operasional masjid, bukan “polisi zakat” yang datang untuk menyita dana umat.
