Rangkumnews.com, Bungo – Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo mengamankan wanita berparas cantik yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Senin 4 November 2024 sekira pukul 04:00 WIB.
Terduga pelaku berinisial MY (21) warga Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi di tangkap Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia Kota Muara Bungo. Pelaku MY diduga melakukan TPPO terhadap Korban sebut saja Bunga dengan menggunakan aplikasi Michat.
Dari tangan pelaku Tim TEKAB Satreskrim Polres Bungo menemukan uang tunai sebanyak Rp150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y 91 C warna merah,dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 1K warna merah,
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan seorang wanita terduga pelaku TPPO berinisial MY.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut, ” Sebut AKP M. Nur. (red)